BINTAN TERKINI
PN Tanjungpinang Vonis Seumur Hidup Nelayan Bintan, Kasi Pidum: Sedang Ajukan Upaya Hukum
PN Tanjungpinang memvonis nelayan asal Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Bintan, Indra hukuman seumur hidup terkait sabu-sabu 54 kg dari Malaysia.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Haryo juga menjelaskan, dari barang bukti sabu 54 kilogram, telah dimusnahkan sebagian oleh penyidik Mabes Polri.
• 3 Balon Maju Lewat Jalur Independen Pilkada Kepri dari 6 Kabupaten/Kota
• Pria Pemeras Bos Bhadra Resort di Kabupaten Bintan Jadi Tahanan Kejari Bintan
Tinggal hanya sisa pengembalian dari hasil uji laboratorium forensik yang dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
"Selain tersangka dan berkas,satu buah Handphone Nokia yang juga turut dilimpahkan,"tuturnya.
Haryo juga menuturkan, dalam waktu dekat ini berkas perkaranya juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk di sidangkan.
Atas perbuatannya,tersangka disangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kalau tersangkanya saat ini telah dititipkan di Rutan Tanjungpinang," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)