BINTAN TERKINI

PN Tanjungpinang Vonis Seumur Hidup Nelayan Bintan, Kasi Pidum: Sedang Ajukan Upaya Hukum

PN Tanjungpinang memvonis nelayan asal Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Bintan, Indra hukuman seumur hidup terkait sabu-sabu 54 kg dari Malaysia.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho akan mengajukan upaya hukum terkait vonis seumur hidup yang diberikan kepada nelayan Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Bintan bernama Indra. 

Haryo juga menjelaskan, dari barang bukti sabu 54 kilogram, telah dimusnahkan sebagian oleh penyidik Mabes Polri.

3 Balon Maju Lewat Jalur Independen Pilkada Kepri dari 6 Kabupaten/Kota

Pria Pemeras Bos Bhadra Resort di Kabupaten Bintan Jadi Tahanan Kejari Bintan

 

Tinggal hanya sisa pengembalian dari hasil uji laboratorium forensik yang dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

"Selain tersangka dan berkas,satu buah Handphone Nokia yang juga turut dilimpahkan,"tuturnya.

Haryo juga menuturkan, dalam waktu dekat ini berkas perkaranya juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk di sidangkan.

Atas perbuatannya,tersangka disangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kalau tersangkanya saat ini telah dititipkan di Rutan Tanjungpinang," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved