Senin, 20 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Tanpa Pengacara, Kabid Aset DPPKAD Tak Siap Diperiksa Penyidik Kejari Tanjungpinang

Kabid Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Yudi membatalkan panggilan Kejari Tanjungpinang.

|
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, Rabu (4/3/2020). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Yudi membatalkan panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Pembatalan pemeriksaan Yudi sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikarenakan dirinya ingin dalam proses pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, Yudi sudah membuat surat pernyataan yang berisi ketidak siapan dirinya untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Tanjungpinang.

"Jadi saksi tersebut bilang tidak ingin dilakukan pemeriksaan," katanya, Kamis (5/3/2020).

Aditya mengatakan, dalam KUH Pidana, tidak wajib saksi dalam penanganan tipikor didampingi oleh pengacara selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Batalnya pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Aset di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang Yudi, sebelumnya terjadi Rabu (5/2/2020).

Didampingi kuasa hukumnya Iwan Kesuma Putra, SH, Yudi menyampaikan, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik Kejari Tanjungpinang.

"Kami mendapat informasi kalau dijadwalkan ulang. Jadi kami pulang menunggu pemanggilan ulang," katanya sambil meninggalkan kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (5/2/2020).

Kepala Bidang Aset ini, setidaknya sudah 3 kali diminta keterangannya oleh penyidik Kejari Tanjungpinang.

Kabid di DPPKAD ini rencananya akan diminta keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Temukan Bukti Baru

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menemukan bukti baru dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, penyidik menemukan bukti baru di tahun 2018 terkait penyidikan kasus itu.

"Penyidikan yang dilakukan dugaan korupsi ini kan di 2019. Ternyata penyidik mendapati bukti baru tahun sebelumnya," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, Rabu (12/2/2020).

Meski demikian, Rizky masih belum membeberkan bukti apa saja yang sudah ditemukan oleh tim penyidik di 2018.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved