TANJUNGPINANG TERKINI
Tanpa Pengacara, Kabid Aset DPPKAD Tak Siap Diperiksa Penyidik Kejari Tanjungpinang
Kabid Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Yudi membatalkan panggilan Kejari Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Penyidik Kejari Tanjungpinang masih menunggu audit nilai kerugian dari BPKP.
"Sejauh ini kita masih menunggu audit nilai kerugian negara dari BPKP. Kalau memang penyidik sudah temukan bukti kuat, bisa ditetapkan tersangka sebelum hasil audit keluar," ungkapnya.
• Penyidik Kejari Tanjungpinang Tunggu Hasil Audit BPKP, Ungkap Dugaan Korupsi BPHTB
• Dalami Dugaan Kasus Korupsi Dana BPHTB, Kejari Tanjungpinang Panggil Kabid Aset DPPKAD Lagi
Geledah Kantor
Penyidik bersama Intelijen Kejari Tanjungpinang melakukan penggeledahan di salah satu rumah saksi yang pernah dimintai keterangan oleh Kejari atas dugaan korupsi dana BPHTB 2018-2019, Selasa (28/1/2020) sekira pukul 10 pagi.
Hal ini dibenarkan Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam saat ditemui di Kantor Kejari.
"Benar kami melakukan penggeledahan tadi pagi di salah satu kediaman rumah saksi yang pernah kita mintai keterangan," katanya, Selasa (28/1/2020).
Ruang kerja Yudi sebelumnya digeledah oleh tim Kejari Tanjungpinang, Selasa (28/1/2020) lalu.
Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan di dua titik.
"Pertama kediamannya, kedua kita lakukan penggeledahan di ruang kerja saksi," sebutnya.
Ia menyebutkan, penggeledahan dilakukan guna melengkapi bukti-bukti atas dugaan korupsi dana BPHTB.
"Kami sedang lakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen, dan laptop milik saksi. Bila ada kaitannya, pastinya kita sita, kalau tidak, kita balikan," ucapnya.
Tanggapan Wali kota Tanjungpinang
Langkah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengungkap kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, mendapat dukungan dari Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul.
Orang nomor satu di Pemerintah Kota Tanjungpinang ini mendukung proses hukum yang dilakukan penyidik Kejari Tanjungpinang.
Tak hanya itu, pihaknyapun tak segan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kasi-pidsus-kejari-tanjungpinang-aditya-rakatama.jpg)