PENGASUH ANIAYA ANAK MAJIKAN

KPPAD Provinsi Kepri Kawal Kasus Pengasuh Diduga Aniaya Anak Majikan, Benarkan Kondisi Anak Trauma

KPPAD Provinsi Kepri melakukan pendampingan kasus dugaan penganiayaan pengasuh ke 2 anak majikan di Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Jainudin(30) melaporkan Kusmiyati (40), pengasuh anaknya yang terekam CCTV melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya yang masih balita. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri melakukan pendampingan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengasuh terhadap dua orang anak majikannya di Tanjungpinang

Ketua KPPAD Kepri, Ery Syahrial mengtatakan, pihaknya sudah melihat langsung kondisi dua anak tersebut sejak dua minggu lalu.

"Kami didampingi tim psikolog. Kondisi anak tersebut memang mengalami trauma," ujarnya, Jumat (6/3/2020).

Ia mengungkapkan, polisi tidak melakukan penahanan kepada pengasuh tersebut meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengasuh dua anak tersebut hanya dikenakan wajib lapor ke polisi.

"Soalnya penganiaayaan ringan, tidak ada bekas atas perbuatan pelaku juga," ungkapnya.

Pihaknya juga menyarankan kepada keluarga agar tidak sungkan berkonsultasi kepada KPPAD.

"Kalau membutuhkan pisikolog silahkan saja. Kami terbuka dan membantu memulihkan trauma anaknya. Kalau saat ini, dari dinas terkait memang sudah menempatkan psikolog," katanya.

Seorang pengasuh Kusmiyati (40) dilaporkan oleh majikannya Jainudin (30) ke polisi usai ketahuan menganiaya dua anaknya.

Laporan tersebut tertera pada Nomor : LP-B/18/1/2020/KEPRI/SPK-Res tpi, tanggal 26 Januari 2020 lalu.

Jainudin mengaku tahu jika dua putrinya yang berumur 3 tahun dan 4 bulan menjadi korban aniaya pengasuh berkat CCTv.

"Jadi perbuatan pengasuh keji ini terekam CCTv," katanya.

Saat ini, pengasuh tersebut sudah berstatus tersangka.

Warga Batam-Bintan-Tanjungpinang Siap-siap! Ribuan Pejabat se-Indonesia akan Datang, Ini Jadwalnya

PN Tanjungpinang Vonis Seumur Hidup Nelayan Bintan, Kasi Pidum: Sedang Ajukan Upaya Hukum

 

"Statusnya pelaku sudah tersangka, tapi karena katanya polisi penganiayaan ringan, jadi hanya wajib lapor," jawabnya.

Ia menyebutkan, kedua buah hatinya terlihat mengalami trauma dan merasa takut bila ditinggal kedua orangtuanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved