EKSPOS TPPO DI POLDA KEPRI
Polda Kepri Buru 2 Rekan RT terkait TPPO, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp 600 Juta
Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta terkait TPPO
Pengamanan itu dilakukan pada Sabtu (29/2/2020) lalu. Berawal dari salah satu korban yang membatalkan diri berangkat dan ingin kembali ke daerah asalnya. Dia dimintai uang sebesar Rp 10 juta oleh pelaku RT (45).
Saat itu korban yang tidak memiliki uang menolak memberikan uang. Karena tidak memiliki sejumlah uang yang diminta, diapun ditahan pelaku.
RT Gagal Berangkat ke Singapura
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polda Kepri ini, dilakukan pada 29 Februari 2020.
Berawal dari laporan keluarga korban yang batal berangkat ke Malaysia dan dimintai uang oleh pelaku senilai Rp 10 juta agar bisa kembali ke tempat asalnya.
Saat Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri menggerebek ruko tempat penampungan calon TKI itu, pelaku berinisial RT (45) tidak berada di tempat.
RT (45) ditangkap polisi saat hendak pergi ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Tim berkoordinasi dan bekerjasama dengan Imigrasi Batam untuk mengamankan dan menangkap tersangka saat akan pergi ke Singapura pada pukul 18.30 WIB, di hari yang sama usai penggerebekan tempat penampungan," ujar Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Media Center Polda Kepri, Jumat (6/3/2020).
Sebelum ditangkap polisi, RT sempat mengantar beberapa korban ke Malaysia untuk dipekerjakan secara ilegal.
"Kita cek di Imigrasi, dia (RT) sebelum ditangkap juga berangkat ke Malaysia mengantar korban untuk bekerja di Malaysia," ujar Arie.
Dikonfirmasi sudah berapa lama pelaku menjalankan aktivitasnya, Arie mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal itu.
"Kita masih melakukan proses maraton, bagaimana pelaku melakukan aktivitas mempekerjakan orang di luar negeri," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu buku catatan warna kuning, satu lembar kertas print out tiket pesawat Lion Air dan enam lembar boarding pass pesawat Lion Air.
Sebelumnya diberitakan, pengungkapan pelaku yang mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ini, berkat koordinasi Bareskrim Polri dengan Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri.
"Informasi yang didapat dari salah satu suami korban yang melapor, istrinya disekap karena tidak jadi berangkat ke Malaysia dan ingin kembali pulang ke daerah asal. Tetapi pengurus menyampaikan, apabila ingin kembali ke daerah asal, harus membayar uang sebesar Rp 10 juta," ujar Arie dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di wilayah hukum Polda Kepri, Jumat (6/3/2020) di Media Center Polda Kepri.