EKSPOS TPPO DI POLDA KEPRI

Polda Kepri Buru 2 Rekan RT terkait TPPO, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp 600 Juta

Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta terkait TPPO

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi oleh Kaur Mitra Humas Polda Kepri AKP Syafrudin dalam konferensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Jumat (6/3/2020) di Mapolda Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, seorang pelaku telah diamankan. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pencarian polisi.

Adapun barang bukti dalam kasus ini, yakni satu buku catatan warna kuning yang digunakan untuk mencatat nama-nama korban yang telah diberangkatkan dan akan diberangkatkan ke luar negeri, satu lembar kertas print out tiket pesawat Lion Air, enam lembar boarding pass pesawat Lion Air.

Arie melanjutkan, para pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dalam pasal tersebut diancam dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," ujarnya, saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di wilayah hukum Polda Kepri, Jumat (6/3/2020) di Media Center Polda Kepri.






Kasus TPPO ini terungkap dari satu korban TPPO yang mengurungkan niatnya untuk bekerja di luar negeri dan ingin pulang ke tempat asalnya. Dia dimintai sejumlah uang oleh pelaku sebesar Rp 10 juta.

Korban melapor kepada suaminya, kemudian suaminya melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

9 Korban TPPO di Batam Berasal dari Jawa Barat, Akan Dipekerjakan secara Ilegal di Luar Negeri

Gagal Berangkat ke Singapura, RT Diamankan Polisi di Pelabuhan Batam Center terkait TPPO

Saat pengamanan korban di Ruko Pesona Niaga Blok C Nomor 9, Batam Center, Kota Batam, polisi menemukan 9 TKI atau PMI yang akan dipekerjakan secara ilegal di luar negeri. Dari 9 orang itu, termasuklah korban yang mengurungkan niatnya bekerja di luar negeri, tetapi tertahan oleh pelaku karena dimintai sejumlah uang.

Berasal dari Jawa Barat

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, 9 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan polisi berasal dari Jawa Barat.

9 orang ini merupakan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan secara ilegal di luar negeri.

"Kesembilan orang calon TKI atau PMI yang akan dipekerjakan secara ilegal tersebut berasal dari Jawa Barat, khusus Kabupaten Majalengka," ujarnya, saat konferensi pers, Jumat (6/3/2020) di Media Center Polda Kepri.

Dari 9 orang ini, paling muda berusia 19 tahun dan paling tua berumur 48 tahun.

Arie mengungkapkan, selain pelaku RT, pihaknya saat ini tengah mengejar 2 pelaku lain yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk dua pelaku lainnya yaitu H dan Y, masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.

Diketahui, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum mengamankan 9 TKI atau PMI yang akan dipekerjakan secara ilegal di luar negeri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved