EKSPOS TPPO DI POLDA KEPRI
Polda Kepri Buru 2 Rekan RT terkait TPPO, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp 600 Juta
Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta terkait TPPO
Editor:
Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi oleh Kaur Mitra Humas Polda Kepri AKP Syafrudin dalam konferensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Jumat (6/3/2020) di Mapolda Kepri.
Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi yang berada di Ruko Pesona Niaga Blok C Nomor 9, Batam Center, Kota Batam, Kepri.
"Saat penggerebekan, selain korban, ada 8 orang lainnya yang dimintai uang di ruko tersebut," ujarnya.
Usai penggerebekan, para korban diamankan dan dimintai keterangan oleh Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri. Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) untuk pemulangan para korban.
(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
Rekomendasi untuk Anda