UNGKAP TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM

Jadi Tersangka, Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam Terancam Penjara 10 Tahun

Pemilik tambang pasir A, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Ekspos penindakan tambang pasir ilegal di Batam, Senin (9/3/2020) oleh Ditreskrimsus Polda Kepri di Media Center Polda Kepri 

"Semua tambang pasir di Kota Batam jika tidak memiliki izin akan kita tindak tegas dan penindakan akan kita lakukan terus," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap 20 orang di lokasi penambangan pasir secara ilegal di Batu Besar, Nongsa, Jumat (6/3/2020) malam.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan 11 unit mobil lori, 4 unit escavator dan 4 buku rekapan hasil penjualan tambang pasir ilegal. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved