KECELAKAAN DI KM7 TANJUNGPINANG

Pengemudi Mobil Berstatus Pelajar, Kasatlantas: Pakai Kendaraan Umum atau Sepeda Saja ke Sekolah

Status pengemudi kendaraan yang masih pelajar membuat prihatin Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Yogota Widodo.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribun/septyanmuliarohman
Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Yogota Widodo (kiri) mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada orang tuanya dalam berkendara. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Status pengemudi kendaraan yang masih pelajar membuat prihatin Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Yogota Widodo.

Ia kembali mengingatkan para orang tua dan guru sekolah untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya.

"Pelajar yang belum memiliki SIM tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor. Peran orang tua dan guru untuk mengingatkan anak dan muridnya untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah atau kemanapun," ucapnya, Senin (9/3/2020).

Ia menyampaikan, tugas orang tua untuk mengantar anaknya ke sekolah, karena pelajar tersebut belum memiliki SIM.

"Atau bisa juga menggunakan transportasi umum atau lebih sehat lagi bisa menggunakan sepeda untuk berangkat ke sekolah," ucapnya.

Menurutnya, bukan suatu tindakan sayang terhadap anak jika orang tua dengan sengaja membiarkan anaknya membawa kendaraan bermotor saat yang bersangkutan belum cukup umur.

"Apalagi belum memiliki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor," tambahnya.

Pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan di Jalan DI Panjaitan, Kilometer 7, Kota Tanjungpinang berstatus pelajar.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP anjar Yogota Widodo melalui Kanit Laka Iptu Ridwan mengatakan, pelajar berusia 17 tahun itu diduga hilang kendali usai melewati putaran balik arah (U Turn).

Mobil yang dikemudikan pun naik ke pembatas tengah jalan.

"Kondisi pengemudi tidak apa-apa," ucapnya, Senin (9/3/2020).

Akibat kejadian itu, bagian depan mobil mengalami ringsek dengan kerugian materil ditaksir Rp 3 juta.

Ia menjelaskan, kecelakaan tunggal itu berawal dari mobil warna abu-abu dengan nomor polisi BP 1971 TP berjalan dari arah Perumahan Mekar Sari hendak memasuki putaran balik arah tersebut.

"Saat mengarah ke Kilometer 6, kendaraan hilang kendali dan menabrak median jalan dan rambu laulintas," ucapnya.

Satu unit mobil berwarna abu-abu yang mengalami kecelakaan berhasil dievakuasi sekira pukul 15.55 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved