UNGKAP TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM
Polda Kepri Tangkap Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi: Penindakan Kita Lakukan Terus
Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono bilang, kegiatan penambangan pasir ini sudah beroperasi selama 2 minggu
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ditreskrimsus Polda Kepri menindak salah satu tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, pada Jumat (6/3/2020) malam.
Konferensi pers terkait penindakan tambang pasir ilegal itu digelar Senin (9/3/2020). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda, AKBP Wiwit Ari Wibisono di ruang Media Center Polda Kepri.
Pemilik tambang pasir ilegal berinisial A, sempat dicari pihak kepolisian. Akhirnya A diamankan polisi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Batam Center pada Sabtu (7/3/2020) malam
Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, teknis kegiatan penambangan pasir ilegal yang diamankan ini sudah beroperasi selama dua Minggu lamanya.
Wiwit melanjutkan, saat pengamanan tambang pasir sering terjadi kebocoran informasi, sehingga terkadang ketika penindakan para pelaku tidak melakukan aktivitas lagi.
"Untuk penindakan pada Jumat (9/3/2020)) malam lalu tidak bocor dan berhasil mengamankan penambangan pasir ilegal tersebut," ujarnya.
• Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam Diduga Raup hingga Rp 60 Juta per Hari
• BREAKING NEWS, Polda Kepri Bakal Ekspos Penambangan Pasir Ilegal di Batam
Wiwit menegaskan, pihaknya tidak akan main-main terkait penindakan pertambangan pasir ilegal yang ada di Batam.
"Semua tambang pasir di Kota Batam jika tidak memiliki izin akan kita tindak tegas dan penindakan akan kita lakukan terus," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap 20 orang di lokasi penambangan pasir secara ilegal di Batu Besar, Nongsa, Jumat (6/3/2020) malam.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan 11 unit mobil lori, 4 unit escavator dan 4 buku rekapan hasil penjualan tambang pasir ilegal. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)