3 Remaja Diringkus Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jual Motor Curian Rp 800 Ribu untuk Beli Makan
Tiga remaja yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor matik mengaku melakukan aksi nekat itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
Hindari meminjamkan barang berharga kepada orang yang tidak dikenal, dan selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.
Atas perbuatan pelaku, RS terbukti melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kurang waspada dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita," himbaunya sesuai arahan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)