Dampak Singapura Batasi Kunjungan, Deri & Keluarga Gagal ke Negeri Singa dari Batam
Berlakunya pembatasan kunjungan ke Singapura membuat sejumlah calon penumpang dari Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam gagal berangkat
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengunjung di Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam, Kepri, Deri bersama keluarganya harus kembali pulang ke rumah setelah dilarang petugas untuk berangkat ke Singapura, Selasa (17/3/2020).
Pantauan Tribunbatam.id di pintu keluar Pelabuhan Internasional Sekupang, Deri bersama empat anaknya kembali menenteng barang bawaan mereka untuk dimasukkan ke dalam mobil dan pulang ke rumah.
“Nggak tahu ini, petugas melarang untuk berangkat ke Singapura. Katanya harus ada permit izin begitu, kalau tidak nanti ditolak di sana,” ujar Deri kepada Tribun.
Iapun tampak geram. Pasalnya sejumlah barang bawaan ke Singapura sudah dikemas dari rumah sejak tadi pagi.
“Saya ada permit, suami saya orang Singapura. Tapi anak saya belum punya paspor, masa saya tinggal,” ujarnya memasuki mobil.
Sebelumnya, pihak otoritas negara Singapura memberlakukan maklumat karantina bagi pengunjung yang hendak masuk ke negaranya. Maklumat pihak Singapura ini disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
• Aturan Baru di Singapura, Turis Datang Harus Jalani Karantina 2 Minggu, Ini Tujuannya
• Kepanikan WNA Singapura dan Malaysia di Batam, Harus Pulang Sebelum Negaranya Lock Down
Kebijakan Lintas Batas Singapura terkait Penanganan Penyebaran Covid-19. Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19, terhitung sejak tanggal 16 Maret pukul 23:59 waktu Singapura, Pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan untuk seluruh pengunjung (termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari) yang akan memasuki wilayah Singapura.
Termasuk transit, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day stay home Nottlice/SHN).
Aturan Baru di Singapura
Pihak otoritas negara Singapura memberlakukan maklumat karantina bagi pengunjung yang akan masuk ke negaranya. Maklumat pihak Singapura ini disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), kemudian disampaikan kepada pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Kepala Bagian Tata Usaha Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Budiman Hadiwasito menjelaskan, pihak Singapura akan melakukan karantina selama 14 hari kalender. Jika pengunjung yang datang pernah memasuki negara ASEAN (termasuk Indonesia), Jepang, Swiss, Britania Raya akan dikarantina.
"Hal ini disampaikan pemerintah Singapura melalui KBRI dan kami lanjutkan. Untuk ketetapan ini, berlaku bagi warga Singapur. Jadi akan dikarantina di rumah masing-masing alias tak boleh keluar selama 14 hari," katanya, Senin (16/3/2020) siang di kantornya.
Untuk lebih lengkap, ini isi surat maklumat pihak Singapura yang disampaikan ke KBRI dan termasuk berlaku di negara-negara lain yang akan masuk.
Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura
Pengumuman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/deri-dan-keluarga-pulang-ke-rumah.jpg)