Nelayan Tanjungpinang Ditangkap BNNP Kepri di Perairan Batam, Terancam Pidana Mati
Nelayan asal Tanjungpinang, Kepri ditangkap BNNP Kepri di perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, membawa sabu-sabu. Dia terancam pidana mati.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang nelayan asal Tanjungpinang, Kepri ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, Selasa (17/3/2020) malam.
Pria berinisial R dan berumur 35 tahun itu, kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5.302 gram di dalam speedboat miliknya.
Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu itu rencananya akan dibawa ke Sumatera Selatan, Palembang.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan, dari pengakuan R, dia baru pertama kali melakukan aksi pengantaran barang haram tersebut.
Diketahui kapal yang digunakan untuk melakukan penjemputan dan direncanakan akan digunakan untuk mengantar barang haram tersebut merupakan speedboat sewaan.
"Dari pengakuan R, ia menerima upah sebesar Rp 20 juta tapi baru menerima Rp 500 ribu dari yang menyuruhnya mengantarkan barang tersebut," jelas Richard, Rabu (18/3/2020) saat konferensi pers.
Richard menjelaskan tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009.
• Ketua DPRD Kepri Minta Pemerintah segera Fungsikan Satgas Penanganan Covid-19
"Ancaman hukuman maksimal ialah hukuman mati atau seumur hidup," kata Richard di Kantor BNNP kepri.
Hingga saat ini BNNP Kepri masih melakukan pengembangan untuk melihat keterlibatan pelaku dan jaringan lainnya.
Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari pengakuan R (35), sehari-hari dia berprofesi sebagai seorang nelayan.
"Pelaku juga kita tes urine dan dari keterangannya, dia tidak menggunakan narkoba," ujarnya, Rabu (18/3/2020).
Richard mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia baru pertama kali melakukan aksinya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka R dijanjikan akan mendapat upah Rp 20 juta, tetapi R baru mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu.
"Sampai saat ini kita terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dari keterlibatan hingga jaringannya," ujarnya.