Nelayan Tanjungpinang Ditangkap BNNP Kepri di Perairan Batam, Terancam Pidana Mati

Nelayan asal Tanjungpinang, Kepri ditangkap BNNP Kepri di perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, membawa sabu-sabu. Dia terancam pidana mati.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
BNNP Kepri menangkap nelayan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Selasa (17/3/2020) malam 

Sementara itu, pantauan Tribunbatam.id, barang bukti sabu-sabu yang diamankan BNNP Kepri dibalut bungkusan teh merek Guanyinwang dan dilapisi plastik bening berisi kristal, diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Ditangkap di Perairan Pulau Putri

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengamankan seorang nelayan pada Selasa (17/3/2020) malam, di perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam.

Nelayan berinisial R (35) ini diamankan oleh BNNP Kepri karena membawa 5.302 gram narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dibawa ke Sumatera Selatan, Palembang menggunakan jalur laut.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan pada konferensi pers di BNNP Kepri mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 23:00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui R (35) merupakan nelayan asal Tanjungpinang dan pengakuannya baru sekali melakukan kegiatan tersebut.

"Dia melakukan transaksi ship to ship di perairan OPL dan akan dibawa ke Palembang," ujar Richard.

Sedangkan keterkaitan pelaku dengan jaringan yang pernah ditangkap sebelumnya, pihaknya masih melakukan pendalaman keterlibatan pelaku.

"Dari pengakuan, dia baru pertama kali melakukan kegiatan itu dan kita saat ini melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku dan lain sebagainya," ujarnya.

(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved