BATAM TERKINI
Mati Listrik, Lampu Lalu Lintas di Simpang Pelabuhan Sagulung Batam Tidak Berfungsi Sejak Pagi
Lampu lalu lintas (traffic light) di simpang Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Batam, Provinsi Kepri tidak berfungsi.
Data ini berdasarkan hasil evaluasi pihak Kepolisian Resor (Polres) Barelang di tahun 2019. Mulai dari Januari hingga Desember.
Dari 70 lakalantas di Jalan Suprapto, tercatat sebanyak delapan orang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka berat.
Sedangkan untuk korban luka ringan mencapai 98 orang. Kerugian materil akibat lakalantas di Jalan Suprapto pun tercatat sebesar Rp 145,5 juta.
Kerugian materil itu menjadi total kerugian tertinggi dari 13 blackspot (titik rawan) lainnya di Kota Batam.
Untuk jumlah korban meninggal dunia dan mengalami luka berat, Jalan Suprapto hanya kalah jumlah dari Jalan Umum Barelang, Kota Batam.
• Sempat Rusak Dihantam Truk, Kini Lampu Lalu Lintas di Simpang Taiwan Sudah Diperbaiki
• Tak Ada Pemadaman Listrik Lagi, PLTGU Tanjunguncang Pembangkit Terbesar
Jalan menuju Barelang ini di tahun 2019 menelan korban jiwa sebanyak 17 orang dan 13 orang lainnya luka berat.
Jalan umum Barelang sendiri notabenenya merupakan jalan yang berada tak jauh dari Jalan R. Suprapto, sama-sama saling menghubungkan satu kawasan ke kawasan lainnya di Kota Batam.
Untuk jumlah lakalantas di Batam menjadi sorotan tersendiri oleh pihak Polresta Barelang. Pasalnya, di tahun 2019 angka lakalantas meningkat 11 persen dari tahun sebelumnya.
Namun, memasuki bulan Januari 2020, sebanyak 73 peristiwa lakalantas telah menghantui warga Batam.
Resmi Tersangka
Sementara itu, sopir Bimbar bernama Rahmat (30) resmi ditahan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Selasa (18/2/2020). Ia menjadi tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Bukit Daeng, Batam dan menewaskan seorang korban, Sri Wahyuni.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis saat konferensi pers kasus kecelakaan maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng), Batu Aji, Kota Batam digelar.
"Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4, akibat korban meninggal dunia, ayat 3 akibat korban luka berat, dan ayat 2 akibat korban luka ringan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkapnya.
Pengenaan pasal ini pun mengancam Rahmat dengan hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun.
"Total kerugian sebanyak Rp 10 juta akibat kecelakaan ini," ujarnya.