Ini Kebijakan Stimulus OJK Kepri Bantu Pengusaha Terdampak Virus Corona
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan stimulus untuk menyikapi dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap pelaku usaha.
Adapun poin restrukturisasi yang bisa diterapkan misalnya :
- Penurunan Suku Bunga
- Perpanjangan jangka waktu
- Pengurangan tunggakan pokok
- Pengurangan tunggakan bunga
- Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
- Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Bank diberikan hak untuk menentukan poin mana yang diterapkan.
"Peraturan dapat berlaku setelah POJK terbit. Cara restrukturisasinya diserahkan ke bank masing masing," ujar Ridwan.
POJK ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah corona.
Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, terdampak langsung ataupun tidak langsung dari penyebaran Covid-19.
Berlaku untuk debitur UMKM dan Non-UMKM sampai dengan satu tahun diterapkanya relaksasi.
Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Aturan ini diharapkan mendorong bank untuk mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi pasca dihantam Covid-19.
Sektor ekonomi yang kemungkinan terdampak yakni Pariwisata, Transportasi, Perhotelan, Perdagangan, Pengolahan, Pertanian, dan Pertambangan.
Ridwan pun menyampaikan bahwa OJK tengah mempersiapkan kebijakan stimulus lanjutan.
Dimana adalah Kebijakan Stimulus Perekonomian di sektor industri keuangan non bank.
"Bukan hanya kredit perbankan tapi juga lembaga pembiayaan atau leasing," sebut Ridwan.
OJK akan memberikan stimulus demi mendorong lembaga pembiayaan (leasing) menerapkan kebijakan yang sifatnya relaksasi kepada debitur.
"Aturannya sedang dibuat mudah-mudahan kebijakan relaksasi untuk perusahaan pembiayaan ini keluar dalam waktu dekat," tutur Ridwan.