Ini Kebijakan Stimulus OJK Kepri Bantu Pengusaha Terdampak Virus Corona
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan stimulus untuk menyikapi dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap pelaku usaha.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ardana Nasution
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Provinsi Riau, Iwan M Ridwan beserta jajaran dalam sosialisasi Peraturan OJK Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19, Senin (23/3/2020). Otoritas Jasa Keuangan memberi kebijakan stimulus kepada pengusaha terdampak virus Corona.
Ridwan pun mengatakan bahwa OJK tengah menjajaki komunikasi dengan perusahaan pembiayaan dalam rangka penerapan relaksasi.
"Sudah berkomunikasi juga ke perusahaan pembiayaan untuk memberikan ruang kepada debitur yang terkena dampak ekonomi Covid-19," sebut Ridwan.
Kebijakan relaksasi pada perusahaan pembiayaan salah satunya adalah dengan penundaan pembayaran cicilan dalam metode tertentu.
Namun, Ridwan menegaskan agar masyarakat memahami bahwa penundaan pembayaran merupakan kemudahan yang jangan sampai disalahartikan.
"Jangan sampai ada pemikiran seolah olah, tak bayar. Bukan tak usah bayar, namun menunda pembayaran namun dengan metode tertentu," pungkas Ridwan.(TribunBatam.id/Ardana Nasution)
Berita Terkait