Ini Kebijakan Stimulus OJK Kepri Bantu Pengusaha Terdampak Virus Corona

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan stimulus untuk menyikapi dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap pelaku usaha.

TribunBatam.id/Ardana Nasution
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Provinsi Riau, Iwan M Ridwan beserta jajaran dalam sosialisasi Peraturan OJK Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19, Senin (23/3/2020). Otoritas Jasa Keuangan memberi kebijakan stimulus kepada pengusaha terdampak virus Corona. 

Ridwan pun mengatakan bahwa OJK tengah menjajaki komunikasi dengan perusahaan pembiayaan dalam rangka penerapan relaksasi.

"Sudah berkomunikasi juga ke perusahaan pembiayaan untuk memberikan ruang kepada debitur yang terkena dampak ekonomi Covid-19," sebut Ridwan.

Kebijakan relaksasi pada perusahaan pembiayaan salah satunya adalah dengan penundaan pembayaran cicilan dalam metode tertentu.

Namun, Ridwan menegaskan agar masyarakat memahami bahwa penundaan pembayaran merupakan kemudahan yang jangan sampai disalahartikan.

"Jangan sampai ada pemikiran seolah olah, tak bayar. Bukan tak usah bayar, namun menunda pembayaran namun dengan metode tertentu," pungkas Ridwan.(TribunBatam.id/Ardana Nasution)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved