ANAMBAS TERKINI

Sita 600 Butir, Anggota Satreskrim Polres Anambas Tangkap 1 Warga Diduga Jual Belikan Telur Penyu

Satreskrim Polres Anambas meringkus 1 orang yang diduga menjual telur penyu. Dari tangan warga ini, polisi menyita 600 butir satwa dilindungi itu.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap warga yang diduga menjualbelikan telur penyu dan telur penyu sisik, Selasa (24/3/2020). Pelaku berinisial J sudah dibawa ke Polres Anambas. 

ANAMBAS,TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menangkap satu orang berinisial J yang diduga penjual telur penyu dan penyu sisik, di Pelabuhan Tarempa, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Selasa (24/3/2020).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga mengenai adanya penjualan telur penyu oleh pria berinisial J yang berasal dari Kecamatan Palmatak.

"Telur penyu yang sekarang kami amankan dari warga berinisial J ini sebanyak 600 butir," kata Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Julius M. Silaen, Selasa (24/3/2020).

Julius menyebutkan, pelaku merupakan target yang diduga sudah lama memperjualbelikan telur penyu dan telur penyu sisik di sekitar wilayah Tarempa.

Merujuk pada UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, telur penyu adalah bagian dari salah satu ekosistem yang wajib dilindungi habitatnya.

Sebab jual beli telur penyu sebagai salah satu hewan yang dilindungi merupakan tindakan pidana karena merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup dari penyu tersebut.

Penyidik Satreskrim akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian KPP Tarempa untuk kelanjutannya. Dan pelaku berdasarkan pasal yang dijelaskan tersebut terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Kepulauan Anambas.

"Saat ini pelaku yang diduga menjual telur penyu dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf e," ucapnya.

Polda Kepri Ringkus Penjual Telur Penyu

Sebanyak lima orang diamankan polisi dari penjualan 1.007 butir telur penyu yang dilindungi oleh negara.

Ke lima orang ini diamankan di Tanjungpinang dan Batam, Kepri.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, para pelaku sudah melakukan kegiatan penjualan telur penyu dalam kurun waktu hitungan tahun.

"Mereka ini penampung bukan mencari sendiri dan mereka menjual secara pribadi," ujarnya.

Dijelaskan, untuk para pelaku tersebut akan disangkakan pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Wiwit mengatakan, pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam dan Balai Konservasi Sumber Daya Seksi Konservasi Wilayah II Batam.

Telur yang sudah diambil dan diperjualbelikan tersebut tidak bisa di budidayakan lagi.

"Telur yang belum dimasak para pelaku tersebut atau masih mentah sudah tidak bisa dibudidayakan lagi," ujarnya.

Kasubdit IV Ditreskrimsus itu juga menjelaskan, pihaknya mengikuti perkembangan penyuka telur penyu dari bulan Januari 2020 lalu .

"Kita sudah mengikuti perkembangan telur penyu dari awal 2020 lalu," ujarnya.

Detik-detik Embuskan Nafas Terakhir, Soekarno Ucapkan 1 Kata, Tak Sanggup Tuntaskan Kalimat Terakhir

Batam Tak Lakukan Lockdown Akibat Covid-19, Nuryanto: Dirumahkan Artinya Semi Lockdown

 

1.007 Butir Penyu Jadi Barang Bukti

Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit IV Ditreskrimsus mengamankan 1.007 butir telur penyu.

Hal itu disampaikan oleh Wadir Krimsus AKBP Nugroho Agus Setiawan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Kepri, Senin (16/3/2020).

Sebanyak 1.007 telur penyu tersebut didapat dari tiga lokasi, yaitu rumah makan Cahaya Baru Tanjungpinang, Pelabuhan Internasional Batam Center dan di sekitar Hotel Utama Nagoya, Batam.

Nugroho menjelaskan dari 1.007 butir tersebut diamankan sebagai berikut:

- 287 butir telur penyu dari Sdr. M Daud;
- 20 butir telur penyu yang dibeli dari Sdr. Deli Jon Efendi;
- 1 lembar nota pembelian telur penyu tanggal 22 Februari 2020.
- 200 butir telur penyu yang dibeli dari Sdr. Benny;
- 500 butir telur penyu yang dibeli dari sdri. Janiar;
- 1 lembar nota pembelian telur penyu tanggal 23 Januari 2020;
- 2 lembar nota pembelian telur penyu tanggal 24 Januari 2020

Nugroho mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang dari pengungkapan kasus ini. Yaitu Daud (47), Deli Jon Efendi (26), Alex Khandra (36), Benny Febrian (29), Janiar alias Etek Niar (62).

"Untuk telur penyu tersebut didapat dari dua lokasi berbeda oleh para pelaku. yakni daerah Kabupaten Bintan dan Kabupaten Anambas," ujarnya.

Wadirkrimsus yang didampingi Kasubdit Penmas Humas Polda Kepri itu mengatakan, kelima pelaku tersebut saat itu merupakan penjual telur penyu.

Nugroho mengatakan, petugas polisi juga melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang mengambil telur penyu dan didistribusikan kepada kelima pelaku yang sudah diamankan.

"Untuk identitas pelaku sudah kita kantongi," ujarnya.

Diberitakan, Ditreskrimsus Polda Kepri akan menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat penjualan telur penyu di Kepulauan Riau (Kepri).

Konferensi pers dilaksanakan di Media Center Polda Kepri pada Senin (16/3/2020).

Konferensi pers rencananya akan dipimpin oleh Wadir Ditreskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus dan Kasubdit Penmas Humas Polda Kepri.

Sejumlah barang bukti yang dimasukkan di empat kotak terlihat di ruang Media Center untuk kepentingan ruang konferensi pers.

Para tersangka juga sudah dibawa ke ruang Media Center untuk persiapan konferensi pers.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved