Picu Polemik, Said Didu Soroti Penangguhan Kredit Jokowi: Tak Jelas Siapa yang Tanggung Kerugian
Masyarakat mempertanyakan pelaksanaan penundaan kredit yang disampaikan Jokowi dalam pidatonya
TRIBUNBATAM.id - Kelonggaran pembayaran cicilan selama setahun menuai polemik di masyarakat.
Pasalnya realisasinya di lapangan tidak mudah dijalankan dan malah memicu polemik.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan soal relaksasi kredit berupa penangguhan cicilan dan bunga hingga setahun bagi sejumlah sektor usaha dan masyarakat.
Pernyataan tersebut disambut lega pelaku sektor usaha dan masyarakat.
Kini, masyarakat mempertanyakan pelaksanaan penundaan kredit yang disampaikan Jokowi dalam pidatonya.
Menurut mantan Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, pidato Jokowi soal relaksasi tersebut tidak jelas.
Hal tersebut diungkapka Said Didu lewat akun twitternya @msaid_didu; pada Jumat (27/3/2020).
Dalam postingannya tersebut, permasalan pun diungkapkan Said Didu dikarenakan sejumlah hal, antara lain pidato presiden tidak jelas siapa yang tanggung kerugian.
"Masalah penundaan cicilan muncul krn Pidato presiden tdk jelas siapa yg tanggung kerugian," ungkap Said Didu.
Pidato tersebut pun berujung pada kesimpulan rakyat yang menyebut kredit dihapuskan lantaran telah disebutkan langsung oleh Presiden.
"Rakyat anggap penundaan cicilan otomatis karena pidato presiden," tambahnya.
Namun, polemik justru berada pada lembaga keuangan yang memberi kredit.
Terlebih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengeluarkan mekanisme restrukturisasi, bukan solusi bagi lembaga keuangan atau oerbankan pemberi kredit.
"Pihak Bank/ Leasing bingung siapa yg tanggung kerugian dan OJK hanya keluarkan mekanisme restrukturisasi. Yah debat kusir," jelasnya.
Dalam postingan selanjutnya, Said Didu menunjubukti perbankan tetap menagih angsuran kepada masyarakat.