Picu Polemik, Said Didu Soroti Penangguhan Kredit Jokowi: Tak Jelas Siapa yang Tanggung Kerugian
Masyarakat mempertanyakan pelaksanaan penundaan kredit yang disampaikan Jokowi dalam pidatonya
Selama pemberian kelonggaran tersebut, Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah.
Apalagi, lanjutnya menggunakan jasa debt collector.
"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran."
"Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," tegas Presiden.
Alokasikan Rp 1,5 Triliun untuk Bantuan Uang Muka Rumah Bersubsidi
Pemerintahan mengalokasikan anggaran Rp 1,5 triliun untuk bantuan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, dalam rangka penanggulangan dampak penyebaran Virus Corona di Indonesia.
"Anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp 1,5 triliun," kata Presiden.
Bantuan tersebut, menurut Presiden, melalui dua stimulus.
Pertama, pemerintah memberikan subisidi selisih bunga selama 10 tahun.
"Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih bunganya akan dibayar pemerintah," jelasnya.
Stimulus kedua, pemerintah memberikan subisidi bantuan uang muka bagi masyarakat yang mengambil kredit rumah bersubsidi.
Selain kredit perumahan, pemerintah juga memberikan bantuan pada kredit usaha.
Bantuan tersebut berupa kelonggaran kredit bagi usaha mikro yang nilai kreditnya dibawah Rp 10 miliar.
"Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," papar Presiden.
Selain itu, bantuan penundaan cicilan serta penurunan bunga selama satu tahun pada kredit kendaraan.
Nantinya tukang ojek yang memiliki cicilan motor, sopir taksi yang memiliki cicilan mobil, dan nelayan yang memiliki cicilan perahu, akan diberikan kelonggaran kredit atau cicilan selama satu tahun.
"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu."
"Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ungkapnya.
Tambah Anggaran Bantuan Sosial Jadi Rp 4,5 Triliun
Pemerintah juga akan menambah anggaran bantuan sosial menjadi Rp 4,5 triliun.
Dengan anggaran tersebut, nantinya dana dalam kartu sembako murah akan mendapatkan tunjangan Rp 200 ribu per bulan, dari yang tadinya Rp 150 ribu.
"Sebentar lagi juga akan kita keluarkan kebijakan untuk penerima kartu sembako selama 6 bulan mendatang, akan kita tambah Rp 50 ribu."
"Sehingga diterima Rp 200 ribu per keluarga penerima manfaat. Yang kita siapkan Rp. 4,5 triliun," terang Presiden.
Presiden juga mengatakan, program kartu Pra Kerja akan segera diimplementasikan.
Program tersebut sebagai antisipasi bagi para pekerja yang terkena PHK akibat pandemi Virus Corona.
Pemerintah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 10 triliun.
"Para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omset."
"Alokasi anggaran yang kita siapkan adalah Rp 10 triliun," cetus Presiden.
Presiden menginstruksikan para gubernur untuk mendukung program tersebut dengan mendata warganya yang layak menerima bantuan.
"Agar provinsi-provinsi bisa ikut mendukung ini, siapa yang harus diberi mulai didata dengan baik," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penangguhan Kredit Jokowi Picu Polemik, Said Didu : Tidak Jelas Siapa yang Tanggung Kerugian