Tanggap Darurat Wabah Corona, Mendagri Minta Pemda Segera Alirkan Dana Tak Terduga
Dana dapat disalurkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien meninggal dunia dan pengadaan alat-alat evakuasi
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah daerah (pemda) diminta menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk menanggulangi wabah COVID-19 di wilayahnya.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menyampaikan hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah.
• Jadi Garda Terdepan Penanganan Wabah Corona, Kemendagri Jamin Perlindungan Tenaga Medis
• Cegah Covid-19 Merajalela, Pencegahan Penanganan Pandemi Corona di Desa Mengandalkan Relawan
“Pada lampiran surat edaran, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan delapan macam langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan wabah ini,” kata Safrizal dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/03/2020).
Pertama, dana Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemologis, termasuk biaya alat dan upah petugas.
• Kasus Corona Meningkat, Surabaya Segera Karantina Wilayah, 19 Pintu Masuk Kota Dijaga Ketat
“Kemudian bidang pencegahan darurat dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Batam.
• Perkuat Ekonomi Masyarakat Desa Hadapi Covid-19, Kemendes Atur Skema Padat Karya Tunai
• Pengakuan Pasien Sembuh Covid-19, Beri Tips Jangan Stres Demi Imun Sampai Ungkap Proses yang Berat
Selanjutnya, dana dapat disalurkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien meninggal dunia dan pengadaan alat-alat evakuasi.
Keempat, pengadaan air bersih dan alat sanitasi seperti MCK darurat dan sistem pengolahan limbah, mengingat wabah COVID-19 sangat terkait dengan kebersihan.
• Tips Kelola Keuangan saat Wabah Corona agar Tidak Tekor
Berikutnya, untuk tiga pos dana berturut-turut, yakni kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, serta kebutuhan papan, baik yang disediakan bagi pasien maupun petugas medis yang menjadi garda depan dalam penanganan wabah.
• Ahli Ungkap Berjemur di Bawah Sinar Matahari Tak Dapat Bunuh Virus Corona, Ini Penjelasannya
• Malaysia Lockdown Akibat Virus Corona, Ekspor Daging Babi dari Kepri Meningkat 2 Kali Lipat
Yang terakhir, dana Belanja Tidak Terduga dapat dipakai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, misalnya membeli alat-alat kesehatan.
“Seperti ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam,” ujar Safrizal.
Sejauh ini, Kemendagri telah mengeluarkan tiga kebijakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 di wilayah masing-masing.
• Update Corona Hari Ini Selasa 31 Maret 2020: Kasus di Italia Tembus 100 Ribu, Spanyol Lampaui China
• Data Terbaru Kasus Corona di Kepri: ODP Melonjak 1.726, PDP 90, 6 Positif Covid-19
Ketiganya yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ, serta buku pedoman cepat.
“Buku sudah disebarkan dalam bentuk soft copy sebagai respon cepat dari Kemendagri... tim kami menyusun dan mengkompilasi praktik pengalaman di Wuhan yang disesuaikan dengan konteks Indonesia,” tutur Safrizal.(*)