Oknum Polisi di Gresik yang Diduga Mencabuli Mertua Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, menegaskan untuk menangani anak buahnya yang melanggar aturan, ia tidak tebang pilih.
Kuasa hukum IT, Abdullah Syafi'i mengatakan proses masih terus berjalan. Kliennya masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Penanganan masih terus berjalan. Kemarin diperiksa penyidik Propam Polres Gresik," pungkasnya.
Pelaku Simpan Banyak Gambar Wanita Lansia di Ponsel
Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh oknum polisi berpangkat brigadir di Gresik, Jawa Timur.
Brigadir polisi bernisial NS (36) itu dilaporkan sang istri dan ibu mertua ke seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polres Gresik.
Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari pun membenarkan laporan yang diterimanya dari pihak korban ke Propam, Jumat (27/3/2020).
"Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/3/2020).
NS dilaporkan lantaran diduga telah mencabuli ibu mertuanya sendiri.
Diketahui NS menikah dengan sang istri, IT (25) pada September 2019 lalu.
Belum genap setahun NS menikah, ia sudah berani melakukan hal tak senonoh pada ibu mertuanya.
• Rahmad Darmawan Ungkap Cara Dia Menjaga Mental Pemain Madura United Saat Libur Kompetisi
• Pulang ke Rusia, Khabib Nurmagomedov Dikhawatirkan Tak Bisa Keluar, Tony Ferguson Cari Lawan Baru?
Kini karier dan kehidupan rumah tangga NS pun terancam.
Dari kasus tersebut terdapat sejumlah fakta yang menarik untuk diketahui.
Berikut sederet fakta terkait oknum polisi di Gresik cabuli mertua yang berhasil TribunJakarta rangkum dari Surya.co.id:
Korban 7 Kali Dicabuli
Kuasa hukum IT (25), Abdullah Syafi'i mengatakan korbannya adalah DM (50), yang tak lain adalah ibunda IT alias mertua NS.