Oknum Polisi di Gresik yang Diduga Mencabuli Mertua Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, menegaskan untuk menangani anak buahnya yang melanggar aturan, ia tidak tebang pilih.

Kolase Tribun
Oknum polisi di Gresik cabuli mertua 

Meski usia perkawinannya belum genas setahu, IT rupanya tak sudi menerima NS kembali menjadi suaminya.

Banyak Gambar Lansia di Ponsel

Korban pencabulan NS, diduga bukan hanya ibu mertuanya saja.

Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.

"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.

Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.

Istri Minta Suaminya Dihukum Setimpal

IT istri pelaku resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.

Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum.

Dia minta agar suaminya dihukum setimpal.

Setelah kasus ini, dia juga melayangkan gugatan cerai.

"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.

Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.

Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan.

(TribunJakarta/Surya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi di Gresik yang Diduga Cabuli Mertua Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/regional/2020/04/01/oknum-polisi-di-gresik-yang-diduga-cabuli-mertua-terancam-hukuman-9-tahun-penjara?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved