UNGKAP TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM

Gegara Corona, Ditreskrimsus Polda Kepri Pulangkan 4 Pekerja Usai Gerebek Tambang Pasir di Batam

Cegah virus Corona, 4 pekerja yang sebelumnya diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri dari lokasi tambang pasir ilegal dipulangkan.

TribunBatam.id/Istimewa/Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Kepri
Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri saat meminta keterangan pekerja di lokasi tambang pasir ilegal di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (31/3/2020). 

Wiwit melanjutkan, untuk kegiatan ilegal kedua pelaku dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

"Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar," jelas Wiwit.(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved