UNGKAP TAMBANG PASIR ILEGAL DI BATAM

Gegara Corona, Ditreskrimsus Polda Kepri Pulangkan 4 Pekerja Usai Gerebek Tambang Pasir di Batam

Cegah virus Corona, 4 pekerja yang sebelumnya diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri dari lokasi tambang pasir ilegal dipulangkan.

TribunBatam.id/Istimewa/Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Kepri
Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri saat meminta keterangan pekerja di lokasi tambang pasir ilegal di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (31/3/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali menggerebek tambang pasir yang diduga ilegal di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Dalam operasi yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (31/3/2020) itu, penyidik mengamankan 13 mesin sedot pasie berikut satu unit sepeda motor.

Anggota juga menangkap 4 pekerja di lokasi tersebut. Empat orang tersebut di antaranya sopir lori, penjaga mesin dan pekerja yang membersihkan pasir hasil sedotan.

"Kami sudah mengantongi beberapa nama dan sedang kita lakukan pencarian," ujar Wiwit pada Kamis (2/4/2020)

Nama yang sudah dikantongi oleh Subdit IV Dirkrimsus Polda Kepri ialah pemilik tambang pasir, termasuk beberapa nama pemilik fasilitas cuci pasir.

Wiwit mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap nama nama yang telah didapatkan pihaknya

"Beberapa nama dikantongi namun tetap dalam lidik karena banyak," ujarnya.

Sedangkan empat orang yang ditangkap bersama barang bukti di lokasi langsung dipulangkan.

Pemulangan tersebut menurut Wiwit berdasarkan pertimbangan untuk memutus penularan Covid-19.

Hal ini menurutnya sesuai dengan Maklumat Kapolri. Ia tetap meminta para pekerja ini untuk tidak keluar rumah setelah dipulangkan.

"Kami pulangkan mereka dengan memberikan mereka beras untuk keluarga selama seminggu, agar mereka tidak keluar rumah," ucapnya.

Bukan yang Pertama

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek lokasi tambang pasir ilegal yang berada di daerah Nongsa, Kota Batam, pada Jumat (6/3/2020) malam.

Berikut fakta-fakta penggerebekan lokasi tambang pasir yang dihimpun Tribunbatam.id:

- Pengelola tak bisa menunjukkan dokumen perizinan

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada penambangan pasir tanpa izin.

"Pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan tanah urug/pasir, dan diduga penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," jelas Wiwit.

Wiwit menambahkan, tambang pasir tersebut telah beroperasi selama dua minggu terakhir.

- Amankan pekerja dan barang bukti

Tak Masuk Kerja, Kadinkes Kepri Ungkap Kondisi Tenaga Medis Setelah Keluhan Pasien Covid-19 Viral

Bantu Tenaga Medis Lawan Virus Corona, BMTI Sumbang APD ke 2 RS dan Puskesmas di Provinsi Kepri

Sebanyak 20 orang, berikut 11 unit lori dan 4 unit excavator, serta 4 buku rekapan hasil penjualan tambang pasir ilegal diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri saat penggerebekan tambang pasir tersebut.

- Mampu jual pasir sebanyak 280 sampai 400 lori per hari

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono memperkirakan, keuntungan yang diraih para penambang pasir secara ilegal tersebut dalam sehari mencapai Rp 60 juta.

"Sesuai keterangan para pekerja yang diamankan, dalam satu hari para penambang yang diduga ilegal tersebut dapat menjual antara 280 sampai 400 lori per hari," ujarnya.

Jika setiap lori pasir tersebut dijual seharga Rp 150 ribu, maka penjualan 280 sampai 400 lori per hari akan menghasilkan Rp 42 juta hingga 60 juta per hari.

- Pemilik tambang pasir ilegal ditangkap satu hari setelah penggerebekan lokasi tambang

Pemilik tambang pasir ilegal berinisial A, sempat dicari pihak kepolisian. Akhirnya A diamankan polisi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Batam Center pada Sabtu (7/3/2020) malam.

- Pemilik tambang pasir ilegal berinisial A ditetapkan sebagai tersangka

Dalam konfrensi pers, Senin (9/3/2020) di Mapolda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pemilik tambang pasir berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin.

"Pemilik kegiatan penambangan pasir tersebut berinisial A dan saat ini T dalam pencarian kepolisian," ujar Wiwit, pada Senin (9/3/2020).

- Terancam pidana penjara 10 tahun

Wiwit melanjutkan, untuk kegiatan ilegal kedua pelaku dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

"Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar," jelas Wiwit.(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved