LIGA INDONESIA
Bhayangkara FC Tak Akan Intervensi Kasus Hukum yang Jerat Saddil Ramdani, Ini Solusi yang Diharapkan
Saddil Ramdani dilaporkan ke Polres Kendari atas dugaan penganiayaan kepada seorang korban bernama Irwan yang terjadi pada Jumat (27/3/2020)
Editor:
Mairi Nandarson
instagram/bhayangkarafc
Saddil Ramdani resmi menjadi pemain Bhayangkara FC untuk Liga 1 2020
"Saddil sudah diperiksa dua kali. Kalau korban baru sekali diperiksa. Saksi-saksi juga sudah diperiksa, sekitar 4 atau 5 saksi," ucapnya.
Nantinya, jika eks pemain Persela Lamongan tersebut dipastikan bersalah, maka akan terancam penjara selama 7 tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHPidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terang Sofyan.
Dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.
(Tribunnews.com/Giri)(Kompas.com/Mochamad Sadheli)
\\
\\
\\