VIRUS CORONA DI ANAMBAS
Ada 600 Pendatang di Anambas saat Ini, Bupati Wajibkan Karantina Mandiri 14 Hari di Rumah
Bupati Abdul Haris menyebut saat ini ada 600 pendatang dari luar Anambas. Haris mewajibkan kepada pendatang jalani karantina mandiri 14 hari di rumah
Uniknya lagi, beberapa personel yang berada di lokasi juga memegang selembar kertas yang bertuliskan "Kami bekerja untuk kamu, kamu di rumah untuk semua, agar Polri untuk Indonesia, Polri cegah Corona".
"Kami ingin terus memberi pemahaman kepada masyarakat dengan cara seperti ini. Agar mereka juga tahu cara mencegah diri dari Covid-19 ini. Selain itu, kami juga ada patroli di laut dan di darat," kata Boston kepada TribunBatam.id, Senin (23/3/2020).
Boston menyebutkan, imbauan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Itu juga sudah tertuang di dalam maklumat yang disampaikan Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 di tempat keramaian," ungkapnya.
Selain himbauan oleh Sat Lantas Polres Anambas, anggota sat Samapta yang dipimpin oleh Brigadir Riko Armando Siagian bersama satu anggota Lanal Tarempa juga melakukan patroli di sekitaran jalan Tarempa hingga jalan menuju Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan.
Menggunakan pengeras suara mereka membacakan poin-poin penting yang harus dipatuhi masyarakat selama Pandemi Covid-19 ini. Tak hanya di darat saja, Polairud Polres Anambas juga menghimbau para pengguna transportasi kapal di perairan Anambas agar tetap waspada dan menjaga kesehatan serta tidak berkumpul di tempat yang ramai.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)