VIRUS CORONA DI BINTAN

Cegah Kontak Fisik, Disdukcapil Bintan Tunda Rekam Data e-KTP Selama 3 Pekan Akibat Virus Corona

Mencegah penyebaran virus Corona lewat kontak fisik, Disdukcapil Bintan menunda pelayanan rekam data e-KTP hingga 3 pekan.

TRIBUNBATAM.id/AMIN
Disdukcapil Bintan dan KPU Bintan saat merekam data para lansia. Layanan perekaman data e-KTP di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri dihentikan sementara akibat wabah virus Corona. 

Peresmian Kantor Pelayanan Disdukcapil Bintan dihadiri Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam, Kamis (23/1/2020).

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan kerjasama pencatatan akte kelahiran antara Disdukcapil Bintan bersama Dinkes Bintan dan 15 UPTD Puskesmas yang tersebar di 10 Kecamatan.

Rizky Febian Ungkap Omongan Terakhir Ibunda, Lina Zubaedah yang Membuatnya Bangkit Lagi

Betah di Bandung, Pelatih Robert Albert Berharap Bisa Pensiun di Persib Bandung

Yang lebih menarik, Disdukcapil Bintan juga melaunching layanan berbasis online.

"Ini suatu komitmen dan keseriusan dalam memangkas alur pelayanan. Kita ingin masyarakat bisa lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan, termasuk pencatatan kependudukan," ujar Dalmasri saat memberikan sambutannya.

Dalmasri mengatakan, pemindahan pemusatan pelayanan catatan kependudukan ini merupakan kelanjutan dari pemusatan Pemerintahan di Bandar Seri Bentan.

"Di sini sudah bisa pelayanannya, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus," terangnya.

Kepala Disdukcapil Bintan, Ismail menerangkan, Disdukcapil Bintan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Diluncurkannya pelayanan administrasi kependudukan berbasis online ini merupakan hal yang telah lama dipersiapkan.

"Kita paham geografis kita, ditambah masyarakat kita menyebar di setiap wilayah. Jaraknya bahkan bisa puluhan kilometer. Kalau bisa online jadi lebih mudah. Sekarang sedang uji coba dan sosialisasi. Kalau sudah berjalan, tinggal diakses, daftarkan terus ikuti panduan di dalamnya," ungkapnya.

Ismail menambahkan, terkait pelayanan berbasis online, masyarakat nantinya akan dapat mengakses melalui smartphone-nya.

Setelah dibuka, daftarkan dan pilih kepengurusan yang akan dilakukan.

Selanjutnya, unggah semua persyaratan yang tertera berbentuk file foto. Semua berkas tersebut akan diverifikasi Tim Disdukcapil.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, permintaan akan segera dicetak dan masyarakat langsung datang ke kantor Disdukcapil membawa persayaratan aslinya untuk mengambil surat kependudukan yang telah dicetak.

"Perlu menjadi catatan, persyaratan yang paling terpenting jangan sampai berkas persyaratan yang diunggah bermasalah dan harus benar adanya," katanya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved