4 Tersangka Terancam Hukuman Mati, BNNP Kepri Gagalkan Pengiriman 5.574 Gram Sabu-Sabu ke Surabaya

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari tersangka Y diamankan satu unit shoot gun dengan 6 peluru.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan menunjukkan sabu-sabu hasil ungkap kasus dari 4 tersangka, Kamis (9/4/2020). Empat tersangka terancam mendapat hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perbuatan yang dilakukannya. 

"Narkotika jenis sabu-sabu yang diambil di perairan OPL Tersebut direncanakan akan dibawa ke Surabaya," ujarnya.

Tiga pelaku Yaitu E, M, C bertugas menjemput ke perairan OPL dan membawa ke Surabaya dan di janjikan upah sebesar RM 20 ribu jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

"Dari RM 20 ribu yang di janjikan tersangka C mendapat bagian sebesar RM 5000 dan sisanya untuk tersangka E, M, dan Y," ujar Richard.

Kasus Pasien Positif Corona di Indonesia Tembus 3.000, Pemerintah Minta Masyarakat Jaga Diri

Pelaku Penyelundupan Lobster Dibekuk, Hendak Jual ke Singapura dan Malaysia

 

Richard juga menjelaskan bahwa untuk pemilik barang Haram tersebut yang berinisial JO yang merupakan Warga Negara asing Saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari keterangan keempat pelaku yang sudah diamanankan tersangka C telah melakukan pekerjaan sebagai kurir sebanyak 2 kali sedangkan tersangka E, M dan Y baru pertama kali," sebut Richard.

Di jelaskan Richard dari empat pelaku dua diantaranya positif sebagai pengguna narkoba di mana hasil pemeriksaan narkotika diketahui tersangka E dan Y positif, sedangkan untuk tersangka M dan C negatif.(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved