VIRUS CORONA DI BINTAN
Ada 1.752 Orang, Disnaker Bintan Dorong Pekerja Terkena Dampak Virus Corona Dapat Kartu Pra Kerja
Disnaker Bintan mendata, 1.153 dirumahkan dan 612 orang terpaksa menerima PHK akibat dampak wabah virus Corona.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kabupaten Bintan mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan terhadap karyawan yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan akibat Covid-19.
Langkah ini diambil agar karyawan yang dirumahkan dan di PHK di prioritaskan mendapat Kartu Pra Kerja.
"Karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK, kami prioritaskan untuk menerima Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, Kamis (9/4/2020).
Indra juga menuturkan, bahwa akhir bulan Maret 2020 lalu,Disnaker Bintan sudah mengirim jumlah karyawan yang dirumahkan dan di PHK ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Dimana jumlah karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK dari 8 perusahaan dari data yang ada sebanyak 1.752 orang karyawan.
"Terdiri dari 1.153 orang karyawan dirumahkan dan 612 orang di PHK. Mudah-mudahan mereka dapat Kartu Pra Kerja," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Disnaker Bintan juga mengusulkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia untuk memberikan bantuan terhadap pekerja perempuan yang dirumahkan termasuk yang mendapat PHK akibat dampak wabah virus Corona.
Ia khawatir, perempuan yang terken PHK ataupun yang dirumahkan berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan sehari-harinya, serta dikhawatirkan mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga.
"Intinya kita dari Disnaker Bintan terus berupaya untuk mencari peluang agar karyawan yang dirumahkan dan di PHK bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,"terangnya.
Indra juga menyebutkan,Karyawan yang di PHK dan dirumahkan efek dari wabah virus corona ini, juga akan mendapat bantuan simultan dari Pemerintah Kabupaten Bintan.
Apakah itu dalam bentuk Sembako atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Kalau bantuan yang akan diberikan pemerintah daerah, ini hanya bagi mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Bintan,"tuturnya.
Indra juga menambahkan, bahwa Disnaker Bintan terus memonitor perusahaan yang sudah konsultasi terkait kegiatan efisiensi dampak virus Corona.
Mengingat untuk melakukan PHK, perusahaan harus mengikuti aturan Ketenagakerjaan. Diantaranya, wajib memberikan pesangon bagi karyawan yang di PHK.
• Daftar Lengkap Aturan PSBB di Jakarta yang Berlaku Mulai Jumat Besok, Jangan Coba Melanggar!
• 6 Warga Tanjungpinang Positif Corona, Wakil Wali kota: Jangan Panik, Tetap Ikuti Anjuran Pemerintah
"Kalau terkait adanya masalah atau perselisihan antara Managemen dan karyaean sampai sekarang belum ada laporan terkait pemberian pesangon atapun gaji terhadap karyawan yang di PHK dan yang dirumahkan," ucapnya.
4 Perusahaan Konsultasi Soal Merumahkan Pekerja
Dampak virus Corona kian terasa di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan mencatat, ada 4 perusahaan yang melakukan konsultasi untuk merumahkan karyawannya untuk sementara.
Tiga perusahaan tersebut di antaranya berada di kawasan Lagoi, yakni Nirwana, Clubmed dan Sancaya.
"Sedangkan di luar Lagoi di Pulau Nikoi. Empat perusahaan ini bergerak di bidang perhotelan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, Minggu (22/3/2020).
Ia mengungkapkan, selain empat perusahaan itu, ada perusahaan yang mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang prosesnya masih berada di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Indra menegaskan, belum ada perusahaan pada bidang perhotelan yang melakukan PHK.
"Untuk karyawan yang di PHK di perusahaan yang ada di Kawasan Lagoi sejauh ini belum ada. Mereka melainkan hanya rencana untuk merumahkan sejumlah karyawan. Itupun kalau karyawan memiliki cuti, akan diusulkan untuk mengambil cuti sesuai cuti yang ada," ucapnya.
Ia menyebutkan, sektor industri di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam masih berjalan normal dan tidak ada pengaruh terkait pemasalahan Covid-19.
Meski demikian, pihak perusahaan sudah ditekankan untuk tidak memperbolehkan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk dan keluar negeri serta mengecek latar belakang kunjungan sebelumnya.
"Sudah kami imbau kepada perusahaan industri yang ada di kawasan Lobam seperti itu," ucapnya.
Indra juga menambahkan, dalam memerangi virus covid-19, dinas terkait juga akan terus melakukan kroscek ke lapangan mengenai fasilitas kebersihan yang harus disiapkan oleh perushaan guna menangkal penyebaran Covid-19.
"Kami juga mengimbau apabila ada karyawan yang mengalami sakit atau gejala mengarah pada Covid-19 segera melakukan konsultasi di pelayanan kesehatan terdekat untuk mengatasi kasus Covid-19 ini," ucapnya.
203 Pekerja dari 2 Perusahaan Terpaksa Dirumahkan
Dua perusahaan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri terpaksa merumahkan karyawannya.
Ini dilakukan akibat dampak lesunya kunjungan wisatawan ke Bintan akibat wabah virus Corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Indra mengatakan, dua perusahaan tersebut masing-masing PT Bintan Onbes Resort diketahui tidak memperpanjang kontrak pekerja yang telah melewati masa kontrak.
Perusahaan tersebut juga mengambil kebijakan dengan mengarahkan pekerja yang belum habis masa kontraknya untuk mengambil cuti sesuai dengan saldo cuti yang dimiliki berjumlah 78 orang.
"Berikutnya perusahaan Starget Bintan. Manajemen sudah menyampaikan rencana merumahkan dan memutus hubungan kerja sebanyak 125 orang," ujarnya, Minggu (8/3/2020).
Indra mengungkapkan, kedua perusahaan ini merupakan biro perjalanan yang mengurus kedatangan wisatawan asing asal China ke Bintan.
Pihaknya tidak bisa memaksakan ketika disinggung kebijakan perusahaan untuk merumahkan dan memutus kontrak ratusan pekerja akibat Covid-19 itu.
Pihaknya mengimbau kepada perusahaan agar tetap mengacu pada aturan dalam menjalankan kebijakan perusahaan itu.
"Seperti pemberian hak-hak pekerja. Mayoritas yang dirumahkan ini merupakan anak-anak tempatan di Kabupaten Bintan," ucapnya.
Minta Karyawan Melapor Jika di PHK
Kadisnaker Bintan, Indra Hidayat mengaku belum menerima laporan secara tertulis terkait sejumlah resort dan hotel yang merumahkan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya.
"Sampai sejauh ini belum ada saya dapatkan informasi secara tertulis," tutur Indra, Jumat (7/2/2020).
Indra mengatakan, apabila ada karyawan yang dirumahkan dan dipecat secara sepihak, setidaknya ada laporan ke Disnaker Bintan melalui karyawan yang menjadi korban.
"Sampai saat ini belum ada. Berarti masih dalam kondisi aman dan tidak ada kendala," terangnya.
• Resmi Jadi Suami Angbeen Rishi, Adly Fairuz Unggah Foto Bareng Mertua Kesayangan, Sudah Baikan?
• Batam Ajukan PSBB Cegah Covid-19, Begini Pertimbangan Menkes saat Setujui Status di Jakarta
Sementara itu, Indra mengakui, di tengah wabah virus corona melanda Wuhan, China, sampai hari ini kegiatan pariwisata dengan keberadaan isu virus corona memang turun. Tetapi tidak semua pelaku-pelaku wisata yang menghadapi permasalahan ini.
"Jadi setelah kami cek di lapangan, dari informasi yang beredar itu baru Bintan Agro yang pengunjungnya berkurang. Karena memang lebih banyak RRC dan Stargent.
Sampai hari ini laporan ke Disnaker Bintan Belum ada secara tertulis dan ini sudah kami kroscek ke lapangan," tuturnya.
Indra melanjutkan, apabila nanti ada pemutusan hubungan kerja atau kegiatan terkait tutupnya investasi atau memang berdampak lebih lama, pihaknya akan melakukan langkah terkait.
"Kami berharap masyarakat yang dirugikan atau yang di-PHK segera buat laporan ke kami. Maka nanti kita akan melakukan perundingan dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Maka kami menunggu dan kami mendorong, jika ada dirugikan silahkan buat laporan dan datangi Disnaker Bintan," ucapnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)