Masker Mahal dan Langka, Polri Ungkap 18 Kasus Penyimpangan Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
Dari 18 kasus ini, modus operandinya adalah memainkan harga , menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan
TRIBUNBATAM.id - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia telah mengungkap 18 kasus terkait indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan dalam produksi dan pendistribusian alat pelindung diri (APD), hingga Kamis (09/04/2020).
"Dari 18 kasus ini, modus operandinya adalah memainkan harga , menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan, serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand sanitizer, atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan standar dan izin edar," ujar Asep, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta.
Khusus menyikapi dan sekaligus mengantisipasi keterbatasan jumlah alat pelindung diri (APD), hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya, Asep mengatakan Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram nomor 1.101 IV Tahun 2020.
• MotoGP 2020 Ditunda Karena Virus Corona, Valentino Rossi Kesulitan Tentukan Masa Depan
• KRONOLOGI Wali Kota Mati Ditembak Geng di Meksiko, Gegara Terapkan Lockdown Cegah COVID-19
• Jumlah Pasien Positif Corona Sudah 26 Orang, Sumbar Juga Ajukan PSBB ke Pemerintah Pusat
Surat Telegram atau ST ini dimaksudkan dalam rangka memberikan pedoman penanganan pekara dan pelaksanaan tugas selama pencegahan COVID-19.
Dari 18 kasus tersebut, Asep melanjutkan, terdapat 33 tersangka, dan dua di antaranya dilakukan penahanan.
Para tersangka kemudian dipersangkakan dengan dua undang-undang.
• Misteri Carrimycin, Obat Covid-19 Terbaru yang Diam-diam Dikembangkan China untuk Anti Covid-19
Pertama, undang-undang no.7 tahun 2012 tentang perdagangan, untuk pelanggaran pasal 29 dan pasal 107, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara, dan denda Rp50 miliar.
Kedua, dipersangkakan pula para pelaku tentang undang-undang no.36, perihal kesehatan.
• Iker Casillas Impikan Suatu Saat Kembali ke Real Madrid: Itu Rumah Saya, Saya 25 Tahun di Sana
• Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Total 3.293, Sehari Bertambah 337
• Kisah Sadio Mane Kabur dari Rumah Demi Jadi Pemain Bola, Kini Juara Liga Champions Bersama Liverpool
Untuk pelanggaran pasal 98 dan 196, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar.
"Penegakan hukum yang dilakuakan oleh Polri adalah merupakan upaya yang paling akhir atau ultimum premidium, karena yang kami kedepankan adalah pola pendekatan kepolisian yang bersifat preemtif dan juga preventif," kata Asep.
Pendekatan preemtif dilakukan dengan memberikan imbauan, dan kemudian melakukan pemantauan yang sifatnya untuk mengingatkan dan juga pencegahan.
Apabila kedua upaya ini tidak efektif, maka upaya penegakan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memberikan jaminan kepastian kepada para pelaku kejahatan tersebut.
• Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Total 3.293, Sehari Bertambah 337
• Kisah Sadio Mane Kabur dari Rumah Demi Jadi Pemain Bola, Kini Juara Liga Champions Bersama Liverpool
• VIDEO - Kota Wuhan Resmi Akhiri Lockdown, Warga Kembali Beraktivitas
Selanjutnya, sebagai upaya yang berkelanjutan, Kepolisian terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama dengan dinas kesehatan, serta para distributor demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masayarkat, khususnya para tenaga medis.
Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada seluruh pelaku usaha, baik yang memproduksi maupun mendistribusikan, alat perlindungan diri (APD) harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang.
• Pompong Tersambar Petir saat Melaut, Pasangan Suami Istri Hilang di Perairan Lingga
"Apabila ini tidak dipatuhi ada perundang-undangan yang mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya.