VIRUS CORONA DI BATAM
Soal Pembagian Sembako Gratis di Batam, Anggota Dewan Minta Kriteria Diperjelas
Pihak RT/RW yang menjadi ujung tombak di tingkat bawah harus benar-benar selektif memilih warga yang berhak mendapatkan sembako.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Saat ini, proses pendataan warga di setiap kecamatan yang dilakukan oleh Ketua RT masing-masing lokasi masih berlangsung.
Proses ini aka dilanjutkan dengan proses seleksi siapa saja yang layak menerima bantuan sembako gratis jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pendataan ini menindaklanjuti imbauan Wali Kota Batam, HM Rudi untuk mendata warga yang layak mendapat bantuan di tengah pandemi Covid-19 di Kota Batam.
Dalam pendataan, pihak kecamatan berkolaborasi dengan tim RT RW dalam proses penyeleksian warga.
Sehingga bantuan sembako yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam bisa tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
• Batam Ajukan PSBB, Ketua RT Harus Selektif Pilih Penerima Sembako Gratis, Hanya Ada 429.000 Paket
• Satu Lagi Pasien Covid-19 di Kepri Meninggal, Mulai Ada Positif Corona Tanpa Gejala
Oleh sebab itu, pihak RT/RW yang menjadi ujung tombak di tingkat bawah harus benar-benar selektif memilih warga yang berhak mendapatkan sembako.
Tanpa memandang atau menghilangkan nepotismenya.
"Harus transparan! Ada beberapa hal RT RW yang harus sampaikan kepada masyarakat dalam melakukan penyeleksian warga yang mendapat bantuan sembako dari Pemko Batam. Karena apa? Kita sudah putuskan siapa-siapa yang tidak boleh dapat bantuan ini," ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, Kamis (9/4/2020) di loby kantor DPRD Kota Batam.
Udin mencontohkan, warga yang tidak layak mendapat sembako misalnya pekerjaannya sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI Polri, Pegawai BUMN, Anggota DPRD, dan Pengusaha besar.
Ia malah berharap harusnya profesi ini bisa menyumbang bantuan materi dan tenaga dalam penyelesaian Covid-19 ini.
"Misalnya TNI Polri ke lapangan untuk turun,ini juga salah satu pengorbanan kerjasama," kata Udin.
Semestinya, tegas Udin, dalam pembagian sembako itu harus dilihat kriterianya seperti apa.
Misalnya karyawan yang terkena PHK karena imbas dari wabah Covid-19, ojek online, dan supir taksi.
Pemerintah pusat saja sudah memberikan keringanan dalam cicilan kendaraan para supir taksi dan ojol.
Selain itu buruh bangunan yang mendapat pendapatan per hari, Pedagang kecil atau pedagang pinggir jalan. Inilah harusnya yang disiapkan.