Kepri Kaji Untung Rugi PSBB, Khawatir Setelah Corona Timbul Masalah Baru, Semua Kasus Baru Impor
Maka akan kami pelajari dan kalau memang bermanfaat untuk masyarakat kenapa tidak
Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menyampaikan, kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam PP No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Kebijakan itu terbit sebagai pilihan paling rasional, melalui pertimbangan yang telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sehingga ada dasar hukum pemerintah, gugus tugas dan pemda mengambil kebijakan yang dianggap penting saat pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang dan kegiatan lain,” ujarnya.
• Istrinya Jadi Pembantu ke Luar Kota, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya di Rumah
• Disdik Atur Jatah Sekolah Swasta, Ajukan Rp 36 Miliyar Relaksasi SPP Dampak Wabah Corona
• Kronologi Penemuan Jasad Pria dan Wanita tanpa Busana di Kontrakan: Mulut Keluar Cairan
Adapun Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, menilai kebijakan physical distancing belum efektif menghalau corona karena terkendala disiplin masyarakat.
Pemerintah daerah pun dipersilakan mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat, jika merasa daerahnya berpotensi terjadi perluasan penyebaran Covid-19.
"Aturan physical distancing yang jadi kunci sukses pengendalian penularan perlu diperkuat, karena beberapa hari terakhir masih terkendala disiplin masyarakat.
Pemerintah memberi kesempatan pemda megajukan PSBB," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Ahmad Yurianto di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta.
• Kajari Batam Tunggu Berkas Perkara Kasus Gudang Mikol dan Rokok Ilegal dari PPNS Bea Cukai
• Kronologis Biduan Dangdut Ditemuka Tewas di Dapur Rumahnya, Awalnya Ditemukan Oleh Suaminya
Masyarakat pun diminta memaknai PSBB bukan sebagai pelarangan tetapi pembatasan.
Menurut Yuri, PSBB dilakukan karena faktor pembawa atau carrier penyakit tersebut adalah manusia.
"Karena sebaran penyakit ini sejalan dengan aktivitas manusia, sehingga perlu dibatasi," ucapnya.
Sejauh ini pihaknya meyakini ada banyak kasus positif tanpa gejala atau dengan gejala minimal.
Sehingga, secara subjektif banyak orang yang merasa sehat padahal sudah terpapar dan berada di tengah masyarakat.
Sudah Menjalar di 34 Provinsi
Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat, virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru telah menginfeksi manusia di 34 provinsi se-Indonesia.
• Menyambut Bulan Puasa, Ini Kumpulan Pantun Ucapan Ramdhan Lewat Chating dan Medsos
• Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 10 April 2020, Pacar Cancer Cemburu, Aquarius Bahagia, Taurus Jaga Mata
Hal itu diketahui setelah Gorontalo mencatat satu kasus terbaru, yang membuat total kasus positif di Indonesia sudah mencapai angka 3.512 jiwa hingga Jumat.
"Ada penambahan kasus positif sebanyak 219 kasus baru, yang sembuh 30 pasien dan kematian naik 26 kasus," kata Jubir RI untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun.