Belasan Tahanan Polsek Kabur Saat Dijemur Untuk Cegah Covid-19, 3 Orang Diamankan Warga

Kabar kaburnya tahanan itu mencuat setelah sebuah video penangkapan kembali sejumlah tahanan yang kabur di tengah-tengah permukiman warga beredar dan

Kompas.com/Shutterstock
Ilustrasi 

Dikatakan Trubus, masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak semua untuk segera disahkan.

Dan hal ini bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional kekurangan.

 

"Dan rasio antara yang diawasi dan yang mengawasi tidak sesuai, makanya undang-undang itu sangat diperlukan," tegasnya.

Dengan disahkannya, undang-undang, Trubus juga mengaku hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas covid 19.

Pasalnya, instruksi terkait sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan.

"Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena didalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh dimana," ujarnya.

Dengan mewabahnya virus Corona, lanjut Trubus, hal itu diharapkan bisa menjadi pelajaran untuk menangani lapas yang ada di Indonesia.

Pasalnya, dulu kita tak menduga kalau ada Corona penumpukan napi pastinya akan terus terjadi.

 

"Karena penghentian kunjungan keluarga napi belum efektif, bukan tidak mungkin Corona bisa saja masuk kedalam lapas," ungkapnya.

Trubus menambahkan, selain pengesahan RUU itu juga akan menjadi entry point untuk pembenahan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi.

Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbaharui, sistem informasi juga diperbaharui.

"Belum lagi perilaku napi itu sendiri, karena napi narkoba, koruptor dan kriminal selalu membuat masalah," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Menkumham Minta Izin Presiden Keluarkan 30.000 Tahanan demi Cegah Covid-19" Penulis: Haryanti Puspa Sari

Ada 3 Cara Dianggap Ampuh Cegah Virus Corona

Sejumlah cara untuk mencegah agar tak terjangkit Virus Corona bermunculan, menyusul maraknya kasus Virus Corona di Indonesia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved