Belasan Tahanan Polsek Kabur Saat Dijemur Untuk Cegah Covid-19, 3 Orang Diamankan Warga
Kabar kaburnya tahanan itu mencuat setelah sebuah video penangkapan kembali sejumlah tahanan yang kabur di tengah-tengah permukiman warga beredar dan
"Bahkan di lapas berdasarkan ratas kemarin, Bapak Menkum HAM sudah minta izin kepada presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan di seluruh Indonesia dengan klasifikasi kejahatan itu tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, warga binaan di lapas dan rutan kesulitan melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik karena kondisi lapas yang padat.
Ia pun meminta Kapolri mengeluarkan kebijakan dengan memetakan narapidana dengan kejahatan berat, sedang, dan ringan.
"Lalu kita bisa melakukan, tahanan rumah dan tahanan kota atau mana yang bisa dilepas dari tahanan, supaya kita tidak terlalu berat bebannya untuk di lapas," kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik meminta kepolisian selektif dalam melakukan penahanan di tengah wabah Covid-19 ini.
"Penahanan harus dilakukan secara selektif pak Kapolri, bisa dijadikan sebagai upaya terakhir itu pilihan yang akan diambil," ujar dia.
Kuburan massal para narapidana
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, sejumlah kalangan kembali meminta wakil rakyat di Senayan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang (UU).
Pasalnya, ditengah mewabahnya covid 19, bukan tidak mungkin penjara yang kelebihan penghuni akan menjadi kuburan massal pagi para narapidana.
Desakan itu harus segera diambil mengingat jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan), semakin tak terbendung.
Salah satu contoh, di Rutan Cipinang yang seharusnya hanya dihuni 1000 orang, saat ini mencapai 4.000 orang.
Akibatnya, instruksi pemerintah untuk tak membuat kerumunan pastinya tak bisa dilakukan karena sesaknya orang.
Dengan banyaknya penghuni dan virus Corona yang semakin mewabah, bukan tidak mungkin virus yang menakutkan itu jika masuk kedalamnya, akan membuat panik penghuni yang ada.
Bahkan, bila tak segera ditangani, tempat itu akan menjadi kuburan massal bila ada satu narapidana yang terjangkit covid 19.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta anggota DPR untuk segera bertindak.
Gerak cepat dengan mengesahkan UU dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam lapas dan rutan.
"Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," katanya di hubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/3/2020).