BATAM TERKINI

6 Poin Hasil Pertemuan Driver Online dan OJK Kepri, Ancam Demo Besar Jika Tak Ada Kata Sepakat

Jika tak ada kata sepakat setelah waktu yang telah disepakati, driver online akan membawa massa yang lebih banyak.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Massa pengemudi online mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri di Batam Centre, Rabu (15/4/2020). Mereka menagih janji Presiden Joko Widodo terkait keringanan cicilan selama pandemi Covid-19. 

5. Debitur yang menerbitkan Pola yang direvisi di atas, hanya untuk anggota driver online yang telah disampaikan oleh Asosiasi Pengemudi Online ke APPI dan tidak ada tunggakan sebelum 2 Maret 2020 serta jenis pekerjaan debitur yang tidak memerlukan bantuan dalam restrukturisasi.

6. APPI FKD Batam akan melakukan koordinasi dengan APPI Pusat terkait dengan persetujuan 6 (enam) bulan tanpa biaya administrasi, dan akan memberikan hasil dalam 5 (hari) kerja

Usai mendapatkan keputusan sementara para pengemudi online membubarkan diri dan menanti lima hari kerja ke depan untuk keputusan lebih lanjutnya.

Demo di Kantor OJK

Pengemudi online yang mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri di Batam Centre Kota Batam, Provinsi Kepri menanti keputusan OJK terkait penundaan kredit yang akan disampaikan Rabu (15/4/2020).

Massa sempat tersulut emosi karena menganggap belum adanya keputusan yang jelas terkait penundaan kredit dari OJK Perwakilan Kepri itu.

Seorang pengemudi online, Rahmat mengatakan, kedatangan pihaknya untuk mendengarkan kebijakan dari OJK Kepri terkait penangguhan kredit.

"Kedatangan kami kali ini untuk mendengarkan hasil putusan yang dimana telah dilakukan dua pertemuan sebelumnya terkait kebijakan yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait penangguhan pembayaran kredit," sebutnya didampingi pengemudi online lainnya.

Mereka kecewa karena menilai belum ada keputusan yang jelas dari OJK Kepri mengenai penundaan kredit.

Perwakilan pengemudi online yang mengikuti pertemuan sejak pukul 10 pagi, kembali harus menunggu hingga pukul 3 sore.

Rahmat menegaskan, pihaknya bukan tidak mengerti dengan regulasi yang ada. Hanya saja, pihaknya menekankan adanya perjanjian yang menyebutkan penangguhan pembayaran ketika terjadi keadaan memaksa.

"Dalam kondisi seperti itu, perjanjian kredit orang bisa ditangguhkan kreditnya selama satu tahun," sebutnya.

Ia mengatakan pihaknya tidak menggunakan alasan tersebut sebagai dalih untuk membayar kredit.

Hanya saja, kondisi pandemi Corona seperti sekarang ini benar-benar berdampak pada mereka yang berharap dari penghasilan harian.

"Kami juga berharap kebijakan terkait penundaan kredit dilakukan. bila mereka (leasing) tidak percaya maka bisa dilakukan secara bertahap seperti enam bulan sambil melihat kembali keadaan. Jika keadaan belum membaik bisa dilanjutkan atau jika besudah membaik bisa dihentikan," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved