Ayah Tiri Lakukan Hubungan Terlarang Dengan Anak Tirinya Tiga Kali Dalam Seminggu

Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban pertama kali saat berstatus Siswi SMP kelas IX dengan iming-iming handpone baru dan paket internet.

Editor: Eko Setiawan
ilustrasi/Shutterstock
Ilustrasi -- Siswi SMK diduga menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya di Deliserdang 

5. Modus Suka Sama Suka

Edi juga mengaku menggunakan jurus rayuan maut untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya.

"Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam."

"Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu. 'Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti'," tandasnya.

Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Hubungan Terlarang 3 Kali Seminggu Ayah Sama Putri Tiri, Rayuan Maut Hingga Tipuan Pembalut, Hamil!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved