VIRUS CORONA DI KARIMUN
Baru 1 Sekolah Swasta di Karimun Ikuti Imbauan Disdik, Beri Keringanan Biaya Pendidikan Siswanya
Baru sekolah Mahabodhi di Karimun yang mengikuti surat edaran Disdik terkait memberi keringanan biaya pendidikan siswanya akibat dampak Covid-19
Editor:
Dewi Haryati
TribunBatam.id/Elhadif Putra
Foto ilustrasi siswa belajar. Disdik Karimun membuat surat edaran. Isinya mengimbau sekolah swasta memberi keringanan biaya pendidikan bagi siswanya, dampak Covid-19
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun mengimbau sekolah swasta agar memberikan keringanan biaya pendidikan selama masa penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Imbauan ini sebagaimana surat edaran Disdik Karimun Nomor 047/DISDIK-PSMP/IV/438/2020 yang dikeluarkan pada Senin (13/4/2020).
Sekretaris Dinas Pendidikan Karimun, Riza Kurniati mengatakan, pihaknya meminta agar keringanan biaya pendidikan itu diberikan kepada anak didik yang kurang mampu.
"Kita sudah sosialisasikan. Harapannya pihak sekolah swasta maupun yayasan dapat melaksanakannya," kata Riza, Kamis (16/4/2020).
Riza melanjutkan, diterbitkannya surat edaran ini menindaklanjuti edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
• Karyawan PT Bintan Resort Cakrawala Sepakat Tak Mudik Lebaran, Waspada Penyebaran Covid-19
• Cara Mengatasi Sulit Tidur Ketika Karantina atau Isolasi di Rumah
"Kita menindaklanjuti surat edaran Kemendikbud," sebut Riza.
Namun Riza menegaskan, surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan. Hal ini mengingat keuangan sekolah swasta bukan di bawah kendali masing-masing yayasan yang membawahinya dan Dinas Pendidikan.
"Kita harapkan tentunya sekolah swasta dapat membantu memberikan keringanan kepada masyarakat. Terutama bagi orang tua siswa peserta didik yang tidak mampu," ujarnya.
Dimana apabila pihak sekolah mengambil kebijakan terkait surat edaran itu, diharapkan tidak mengganggu hak-hak guru, seperti gaji dan lainnya.
"Ya untuk gaji guru kalau bisa tetap dibayarkan, karena juga kita harus mengerti kondisi perekonomian sekarang ini. Ini memang kewenangan dari yayasan, namun tetap harus memikirkan hal itu," paparnya.
Riza menambahkan, sejak surat edaran dikeluarkan, baru satu sekolah swasta, yaitu Mahabodhi yang mengeluarkan kebijakan untuk meringankan biaya pendidikan tersebut.
"Sekolah lain belum ada merespon, dan kita harapkan dapat dilaksanakan semua sekolah swasta di Karimun," harapnya. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)
Berita Terkait