VIRUS CORONA
Lawan Corona, BPJAMSOSTEK Donasikan Gaji Bagi Perlindungan Tenaga Medis dan Relawan Covid-19
BPJAMSOSTEK donasikan sebagian dari gaji untuk perlindungan relawan dalam bentuk JKK, JKM serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehata
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Penyebaran Coronavirus Desease (Covid-19) di Indonesia masih terus meluas, walaupun di sisi lain pasien dinyatakan sembuh juga menunjukkan angka yang peningkatan.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus tersebut, salah satunya dengan merekrut ribuan relawan yang terdiri dari relawan medis atau tenaga kesehatan serta relawan non medis.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bergerak cepat berusaha mendukung para relawan ini agar mereka dapat bertugas dengan baik.
Sebagai garda terdepan dalam penanggulangan virus tersebut, para relawan juga memiliki risiko kerja yang sangat tinggi. Oleh karena itu, selain kelengkapan berupa Alat Pelindung Diri (APD), mereka juga wajib terlindungi dengan jaminan sosial.
• Dampak Covid-19 Klaim JHT Meningkat, BPJAMSOSTEK Pastikan Layanan Peserta Berjalan Normal
• Kerja Sama dengan 2 Kementerian, BPJAMSOSTEK Bagikan Masker dan Hand Sanitizer ke PMI di 3 Negara
• Antisipasi Virus Corona, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Ambil Langkah Preventif, Ini Tujuannya
• Imbas Pandemik Covid-19, BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home
Untuk mendukung para relawan, BPJAMSOSTEK telah berinisiatif mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya.
Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.
"Kami akan mengalokasikan donasi dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020 untuk mendukung perjuangan para relawan medis dan non medis".
"Potongan gaji dari bulan Maret akan digunakan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD".
"Jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April", terang Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz.
Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB.
Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan.
"Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," tambah Naufal.
Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.
• UPDATE Corona di Bintan, Satu dari 2 Pasien Positif Covid-19 Merupakan Warga Pendatang
• Ceritakan Perjuangan Lawan Covid-19, Yusilfa Yeni Ungkap Rahasia Sembuh dari Virus Corona
• Cegah Penyebaran Covid-19, Sauna Group Batam Semprot Disinfektan di 49 Kelurahan
Naufal menerangkan, manfaat JKK sangat lengkap, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan membayarkan 100 persen gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Di sisi lain, Naufal menambahkan bahwa bagi tenaga medis peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.