BATAM TERKINI

Melawan, 4 Tersangka Diringkus Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Diduga Bawa Ganja 6 Kg Asal Aceh

Penangkapan Minggu (19/4/2020) ini berumula saat pelaku Muhammad Roni (36) baru tiba di pelabuhan domestik Sekupang yang dijemput oleh 3 rekannya.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Empat tersangka yang diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Minggu (19/4/2020). Mereka ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis ganja seberat 6 Kg dari Aceh. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri meringkus 4 orang yang diduga memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 6 Kg.

Penangkapan Minggu (19/4/2020) ini berumula saat pelaku Muhammad Roni (36) baru tiba di pelabuhan domestik Sekupang yang dijemput oleh 3 rekannya masing-masing Bima Suhada (25) dan Atikah Asing (46) serta Wisnu Satria (32).

Dimana Muhammad Roni membawa sebuah tas yang berisikan narkoba jenis Ganja sebanyak 6 ribu gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi menjelaskan narkoba jenis ganja tersebut di berasal dari Aceh.

"Ganja tersebut di bawa dari Aceh melalui jalan darat ke Medan, dilanjutkan sampai ke Dumai, Provinsi Riau dan dilanjutkan ke Batam menggunakan jalur laut ke Batam," ujar Mudjiono, Minggu (19/4/2020).

Saat penangkapan 4 tersangka tersebut sempat melawan saat hendak diringkus.

"Para pelaku sempat melakukan perlawanan. Tetapi diamankan oleh tim di lapangan," ucapnya.

Narkoba jenis ganja tersebut dimasukan kedalam tas dengan dibungkus dalam lima bagian terpisah menggunakan lakban berwarna kuning.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk melihat keterlibatan pelaku lainnya," ucapnya.

Simpan Sabu-Sabu Dalam Usus

Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Jumat (6/3/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari tiga laporan kasus yang ditangani oleh Diresnarkoba Polda Kepri.

Kabag Bin Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan untuk dua kasus dari tersebut disembunyikan di dalam anggota tubuh yakni di dalam usus.

"Laporan Polisi : LP-B/12/II/2020/SPKT-Kepri tanggal 4 Februari 2020 dimana saat pelaku MF bin Z datang dari Malaysia dan dicurigai dan dilakukan pemeriksaan namun tidak didapati narkoba," ujarnya.

Redakan Wasir hingga Turunkan Berat Badan, Simak 7 Manfaat Pare Bagi Kesehatan

16 Pria Penyuka Sama Jenis Digerebek Mandi Bareng di Pemandian Air Panas, Petugas Kaget Lihat Isi HP

Charles MF kemudian dibawa ke RS Awal Bros Batam untuk dilakukan rontgen dan diketahui terdapat benda asing di dalam ususnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved