BATAM TERKINI
Melawan, 4 Tersangka Diringkus Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Diduga Bawa Ganja 6 Kg Asal Aceh
Penangkapan Minggu (19/4/2020) ini berumula saat pelaku Muhammad Roni (36) baru tiba di pelabuhan domestik Sekupang yang dijemput oleh 3 rekannya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri meringkus 4 orang yang diduga memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 6 Kg.
Penangkapan Minggu (19/4/2020) ini berumula saat pelaku Muhammad Roni (36) baru tiba di pelabuhan domestik Sekupang yang dijemput oleh 3 rekannya masing-masing Bima Suhada (25) dan Atikah Asing (46) serta Wisnu Satria (32).
Dimana Muhammad Roni membawa sebuah tas yang berisikan narkoba jenis Ganja sebanyak 6 ribu gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi menjelaskan narkoba jenis ganja tersebut di berasal dari Aceh.
"Ganja tersebut di bawa dari Aceh melalui jalan darat ke Medan, dilanjutkan sampai ke Dumai, Provinsi Riau dan dilanjutkan ke Batam menggunakan jalur laut ke Batam," ujar Mudjiono, Minggu (19/4/2020).
Saat penangkapan 4 tersangka tersebut sempat melawan saat hendak diringkus.
"Para pelaku sempat melakukan perlawanan. Tetapi diamankan oleh tim di lapangan," ucapnya.
Narkoba jenis ganja tersebut dimasukan kedalam tas dengan dibungkus dalam lima bagian terpisah menggunakan lakban berwarna kuning.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk melihat keterlibatan pelaku lainnya," ucapnya.
Simpan Sabu-Sabu Dalam Usus
Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Jumat (6/3/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari tiga laporan kasus yang ditangani oleh Diresnarkoba Polda Kepri.
Kabag Bin Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan untuk dua kasus dari tersebut disembunyikan di dalam anggota tubuh yakni di dalam usus.
"Laporan Polisi : LP-B/12/II/2020/SPKT-Kepri tanggal 4 Februari 2020 dimana saat pelaku MF bin Z datang dari Malaysia dan dicurigai dan dilakukan pemeriksaan namun tidak didapati narkoba," ujarnya.
• Redakan Wasir hingga Turunkan Berat Badan, Simak 7 Manfaat Pare Bagi Kesehatan
• 16 Pria Penyuka Sama Jenis Digerebek Mandi Bareng di Pemandian Air Panas, Petugas Kaget Lihat Isi HP
Charles MF kemudian dibawa ke RS Awal Bros Batam untuk dilakukan rontgen dan diketahui terdapat benda asing di dalam ususnya.
Kemudian dilakukan pengeluaran terhadap benda asing tersebut dan diketahui benda asing tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Selanjutnya disampaikan, Charles untuk laporan polisi nomor: LP-B/14/II/2020/SPKT-Kepri tanggal 17 Februari 2020 dengan pelaku inisial M juga melakukan hal serupa dengan pelaku MF yang terlebih dahulu diamankan.
"Saat MF tiba dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center dicurigai dan diperiksa secara manual tidak ditemukan narkotika yang dibawanya," ujarnya.
Untuk pemeriksaan pelaku M akhirnya dibawa Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk dilakukan Scan Badan (Rontgen) dan ditemukan 4 (empat) benda asing yang terdapat di usus pelaku.
"Benda asing tersebut dikeluarkan dengan cara seperti buang air besar dan ditemukan sebanyak 4 (empat) bungkus yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kondom warna pink yang dicurigai narkotika jenis sabu," jelasnya.
Ketiga Pelaku yang batang buktinya dilakukan pemusnahan pada hari ini dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan / atau pasal 113 ayat (2) dan / atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun.
Musnahkan Barang Bukti
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Jumat (6/3/2020).
Barang bukti jenis sabu yang akan dimusnah itu merupakan hasil penangkapan dari tiga Laporan perkara beberapa waktu terakhir.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan dari Bea Cukai yang turut membantu proses penangkapan, serta pihak BNNP Kepri serta dari Bidokes Polda Kepri.
Hingga berita ini di tulis proses pemusnahan narkoba dalam proses persiapan untuk melakukan pemusnahan.(TribunBatam.id/Alamudin)