VIRUS CORONA DI BATAM
Jumlah Warga Lebih Banyak Dibanding Bantuan, Ini Alasan Warga Sei Lekop Kurangi Jatah Paket Sembako
Setelah melakukan sosialisasi ada 28 dari 57 kepala keluarga yang ekonominya sedikit layak mau berbagi. Jumlah warga yang sangat memerlukan ada 87 KK.
Pemko Batam bersama Kapolresta Barelang sepakat, karena tidak ada unsur melakukan tindakan merugikan, maka dianggap persoalan tersebut sudah clear dan tidak sampai ke ranah hukum.
"Karena tak ada unsur macam-macam. Mereka hanya nggak enak ada warga yang tak dapat jadi sepakat dibagikan semua. Clear masalah ini. Saya berharap kedepan kalau ada berita sifatnya miring seperti ini, masyarakat langsung tanya RT RW setempat atau saya. Tak ada salahnya lakukan cross check," katanya.
Amsakar menambahkan dalam kejadian satu terpenting bahwa RT dan RW setempat tak ada niat sedikitpun melakukan penyelewangan sembako.
Mereka sudah bekerja mulai dari pendataan warga dan mendistribusikan.
Sebelumnya diberitakan Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro menegaskan tak segan-segan mempenjarakan oknum yang berani menyelewengkan sembako yang akan dibagi Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Apalagi di tengah kondisi penyebaran corona virus disease (Covid-19).
• Viral, Tukang Becak Menangis Dijahar 3 Satpam Pakai Kayu, Dituduh Mencuri Ternyata Tidak Terbukti
• Larangan Mudik Berlaku Bagi Warga Jabodetabek, Daerah PSBB, dan Zona Merah, Batam Termasuk?
"Kita sudah punya hukum dan peraturan undang-undang yang jelas. Barang siapa yang menimbun atau menyelewengkan bantuan sosial saat kondisi darurat seperti saat ini, pidananya minimal lima tahun," ujar Purwadi saat berada di Panggung Utama, Dataran Engku Puteri, Batam Centre.
Diakuinya pihaknya akan melakukan pengawasan langsung penyaluran sembako kepada masyarakat.
Karena itu pihaknya bersama TNI akan ikut serta membantu Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam menyalurkan bansos kepada masyarakat.
Termasuk juga terkait dengan penyaluran bahan pokok kepada masyarakat yang tidak mampu ataupun juga yang terkena dampak langsung Covid-19.
Purwadi juga mengajak masyarakat untuk mematuhi imbaun dari pemerintah dengan melakukan langkah-langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak lagi melakukan kumpul-kumpul. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
"Kemarin juga sudah kami ingatkan, kalau dalam waktu 10 menit tidak bubar akan kami bawa ke kantor," jelasnya. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang/Roma Uly Sianturi)