VIRUS CORONA DI LINGGA

Diperpanjang Hingga 8 Juni, Kapal Roro Tujuan Lingga Hanya Diperkenankan Angkut Sembako

Tidak hanya Roro tujuan Lingga, pembatasan dalam mengangkut orang juga diterapkan Pemda Kuala Tungkal, Jambi untuk kapal tujuan Batam.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kapal Roro saat berlayar menuju ke Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam, Provinsi Kepri. Kebijakan mengangkut orang menggunakan kapal Roro tujuan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga diperpanjang hingga 8 Juni 2020. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kebijakan untuk tidak mengangkut orang bagi kapal Roro tujuan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga diperpanjang.

Ini dilakukan ASDP menindaklanjuti surat Bupati Lingga terkait perpanjangan blocking area. Batas waktu adari 20 April, kini diperpanjang hingga 8 Juni 2020.

"Pembatasan pengangkutan orang ke Lingga diperpanjang," ujar Manejer Usaha ASDP Cabang Batam, Muhammad Firdaus, Rabu (22/4/2020).

Ia mengatakan, kapal tetap melayani pelayaran dengan mengangkut kebutuhan masyarakat seperti sembako.

Sedangkan untuk Roro dari Batam tujuan Kuala Tungkal, Provinsi Jambi, pembatasan pengangkutan orang masih berlaku sampai saat ini.

"Kemarin surat dari dinas terkait sampai waktu yang tidak ditentukan akibat pandemi," ucapnya.

Sedangkan untuk Roro lintas Telaga Punggur menuju Tanjung Uban, Kabupaten Bintan sampai saat ini masih normal dan tidak ada pengurangan trip maupun jumlah kapal yang beroperasi.

"Belum ada pembatasan yang disampaikan ke kami (ASDP)," sebutnya.

Dikatakan firdaus untuk para supir dan penumpang yang dibolehkan untuk melintas melalui pelabuhan Ro-Ro Telaga punggur diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak selama diatas kapal Roro sampai dengan tujuan.

"Jika tidak mengenakan masker maka tidak layani keberangkatannya," sebut Firdaus.

Berlaku Sabtu (28/3/2020)

Pelayanan kapal Roro tujuan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri untuk sementara tidak melayani penumpang umum selama 14 hari kedepan.

Manajer Usaha PT ASDP Cabang Batam, Muhammad Firdaus mengatakan, pemberhenti rute sementara ini berlaku sejak 28 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Gubernur Isdianto Berdoa untuk Kesembuhan Syahrul, Plh Wali Kota: Ayah Harus Kuat dan Sembuh

Pria Ini Sempat Marah dan Ingin Sembelih Pelaku Pencabulan Anaknya, Ternyata Pelakunya Dia Sendiri

"Iya benar, untuk sementara tidak melayani penumpang umum, kecuali pemilik kendaraan yang berada di dalamnya," ucap Firdaus, Jumat (27/3/2020).

Ia menyebutkan, pemberhentian pelayanan kapal ini dilakukan setelah berkoordinasui dengan Koorsatpel BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved