TANJUNGPINANG TERKINI
Napi Asimilasi Kembali Berulah, Legislator Kepri: Ini yang Ditakutkan Masyarakat
Seorang napi program asimilasi kembali ditangkap polisi di Tanjungpinang. Ini tanggapan anggota DPRD Kepri, Rudy Chua soal napi yang berulah
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus jajaran Polsek Tanjungpinang Timur. Pelaku ternyata narapidana (napi) yang sedang menjalankan program asimilasi.
Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin.
"Pelaku ini adalah napi yang sedang menjalankan program asimilasi. Kita sangat sayangkan, kenapa malah melakukan lagi tindak kriminal," ujarnya, Selasa (21/4/2020).
Inipula yang menjadi kekhawatiran masyarakat selama program asimilasi dijalankan. Seperti penuturan legislator Kepri.
"Kita banyak menerima keluhan dan kekhawatiran warga terhadap pembebasan awal ini. Secara prinsip ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam mengantisipasi Covid-19 yang bisa dimengerti.
Tetapi kebijakan ini juga mengandung permasalahan serius apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan yang memadai dari instansi terkait yang bertanggung jawab," kata anggota DPRD Kepri, Rudy Chua.
• Warga Berkerumun Lihat Rekonstruksi Kasus Penikaman di Tiban, Polisi Ingatkan Physical Distancing
• Diminta Stay at Home, Pencari Suaka di Bintan Malah Tidur di Rumah Janda, Ini Akhirnya
Menurutnya, kekhawatiran itu disebabkan para napi dibebaskan dalam kondisi sangat luar biasa. Dimana perekonomian sedang memasuki resesi akibat Covid-19.
"Nyaris tidak mungkin mencari pekerjaan. Saat ini aja malahan karyawan dirumahkan atau PHK. Mungkin masalah dampak sosial akibat pelemahan ekonomi ini tidak dipertimbangkan dengan matang pada saat pemilihan warga binaan yang mendapat asimilasi ini," tuturnya.
Disampaikannya, tanpa asimilasi ini saja sudah diperkiraan akan ada peningkatan gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat kondisi ekonomi, apalagi ditambah asimilasi tersebut.
"Artinya petugas yang bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan terhadap para napi program asimilasi harus bekerja benar-benar, kalau tidak ini akan semakin meningkatkan keresahan masyarakat di tengah ketakutan terhadap Covid-19," tegasnya.
Jadi Pelaku Curanmor
Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Tanjungpinang Timur baru-baru ini ternyata narapidana (napi) yang mendapat asimilasi.
Pelaku bernama Ahmad Nur Kholidin (23) itu, merupakan napi yang mendapat asimilasi dari Rutan Tanjungpinang.
"Pelaku ini menjalankan hukuman 1 tahun penjara. Sudah jalan 6 bulan, karena ada program asimilasi makanya pelaku ini menjalankan sisa masa hukumannya di rumah," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Selasa (21/04).
Ia pun menyayangkan atas perbuatan pelaku karena kembali melakukan tindakan melawan hukum.
"Kita akan serahkan ke Rutan, dan kasusnya tetap berjalan," sebutnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 486 KUHP.
"Dikarenakan pelaku merupakan residivis dalam tindak pencurian dengan pemberatan, oleh sebab itu penyidik menyangkakan terhadap tersangka pasal berlapis 486 KUHP," ujarnya.
Pelaku sendiri sebelumnya diamankan dalam kasus pencurian dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah.
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur membekuk satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Pelaku bernama Ahmad Nur Kholidin (23) diamankan pada 20 April 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di kawasan Batu 5, Tanjungpinang.
"Kita amankan pelaku setelah melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV," ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Selasa (21/4/2020) sore.
Barang bukti berupa satu unit motor merek Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BP 4419 BE ikut diamankan.
Firuddin mengatakan, pelaku menjalankan aksi saat mengintai korban yang masuk ke dalam rumah.
"Jadi saat pelaku sudah memastikan pemilik kendaraan masuk ke dalam rumah. Pelaku langsung mengambil motor korban. Dimana saat itu, keadaan motor masih tergantung kuncinya, jadi memuluskan niat buruk pelaku," sebutnya.
Pelaku pun saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
Seorang diantaranya Masih di Bawah Umur
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota juga mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku diringkus pada Rabu, 8 April 2020 sekira pukul 16.00 Wib di kawasan jalan Bandara (Tugu Pesawat), Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Tanjungpinang, Kepri.
Dari dua pelaku tersebut, satu diantaranya masih berumur 12 tahun atau anak dibawah umur berinisial D. Sementara pelaku lainnya bernama Alex (18).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Ya benar, pelaku masih dalam pemeriksaan saat ini," sebutnya, Senin (13/4/2020).
Motor hasil curian merek Vario Tekno warna putih hitam BP 2152 WF milik Dafid yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini menjadi barang bukti.
Disampaikannya, kronologis pencurian motor berawal saat korban memarkirkan kendaraan miliknya di depan toko ABC, jalan Pelantar II lorong pasar Impres, Tanjungpinang.
Pada Selasa (31/3/2020) pukul 07.00 Wib, korban bangun dan keluar rumah. Korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang di parkiran.
"Saat melihat rekaman CCTv, melihat kedua pelaku pada pukul 01.45 Wib mencuri motor korban," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor Roda 2) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 K.U.H.Pidana Yo. Pasal 362 K.U.H.Pidana.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)