Panti Pijat Masih Beroperasi di Tengah Pandemi Corona, Para Trapis Diminta Pulang oleh Satpol PP

Lokasi panti pijat atau massage ini dinilai cukup berisiko jadi tempat penularan Covid-19 karena erat dengan terjadinya sentuhan fisik antara terapis

Editor: Eko Setiawan
tribunlampung
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, GUNUNGPUTRI - Ditengah Pandemi Corona saat ini masih aja panti pijat yang beroperasi.

Petugas gabungan kemudian melakukan razia disejumlah Massage yang berada di kawasan Zona Merah Covid-19.

Sejumlah panti pijat atau massage di kawasan Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tetap beropasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Penjelasan Ustadz Abdul Somad Cara Mandi Wajib dan Shalat Taubat Sebelum Masuk Ramadhan

The Riau Islands Caring Tourism Forum (FPKP) Provides Assistance for Tourism Workers in Riau Islands

Diperpanjang Hingga 8 Juni, Kapal Roro Tujuan Lingga Hanya Diperkenankan Angkut Sembako

Pria Ini Sempat Marah dan Ingin Sembelih Pelaku Pencabulan Anaknya, Ternyata Pelakunya Dia Sendiri

Ada 3 lokasi panti pijat yang kedapatan masih buka, lengkap dengan para terapisnya yang kebanyakan kaum wanita.

Panti pijat ini tetap beroperasi padahal sudah dilarang untuk buka berkaitan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB).

Terlebih, wilayah Gunungputri merupakan salah satu zona merah corona di Kabupaten Bogor.

"Sebaran dari Dinas Pariwisata kan itu harus untuk tutup sementara, makanya dicek ke sana," kata Ruslan.

Para terapis yang bekerja di panti-panti pijat tersebut diberi arahan dan sementara dipulangkan.

Dukung Tim Medis, Angkasa Pura II Tanjungpinang Beri Bantuan APD ke Dinas Kesehatan

Kemudian pihak pemilik panti pijat membuat pernyataan agar tidak beroperasi kembali selama pandemi virus corona (Covid-19).

Lokasi panti pijat atau massage ini dinilai cukup berisiko jadi tempat penularan Covid-19 karena erat dengan terjadinya sentuhan fisik antara terapis dan pelanggannya.

"Kalau masih tetep ada yang buka, dari Mako Satpol PP Kabupaten Bogor mungkin akan ke sana juga menertibkan," ungkap Ruslan.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Panti Pijat di Zona Merah Covid-19 di Bogor Digerebek, Satpol PP Pulangkan Terapis

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved