VIRUS CORONA DI BATAM
Peduli PHK Dampak Covid-19, BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Luncurkan Progam PeKa
Dengan adanya Program PeKa, pekerja yang mengalami PHK massal dapat melakukan pengajuan secara kolektif melalui HRD perusahaan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Guna meminimalisir penyebaran Covid–19 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya meluncurkan program layanan terbaru yaitu Program Peduli PHK atau yang disingkat Program PeKa
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan bagi para peserta atau pekerja yang terkena PHK untuk mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT).
Sebagaimana anjuran dari pemerintah terkait sosial distancing guna memutus penularan Covid-19, Surya mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK sebagai Badan Hukum yang bergerak di Layanan Publik telah meluncurkan program Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk melayani para peserta sejak 23 maret 2020 lalu.
“Artinya BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tetap berupaya memberikan pelayanan kepada para peserta, hanya saja metodenya berbasis digital dan tanpa kontak fisik melalui aplikasi antrean online, namun sejalan dengan waktu, terjadi peningkatan jumlah pengajuan klaim JHT akibat adanya PHK massal yang tetap harus dilayani,” ungkap Surya.
• Cegah Penyebaran Covid-19, BPJAMSOSTEK Tanjung Balai Karimun Serahkan Disinfektan dan Hand Sanitizer
• Lawan Corona, BPJAMSOSTEK Donasikan Gaji Bagi Perlindungan Tenaga Medis dan Relawan Covid-19
• Dampak Covid-19 Klaim JHT Meningkat, BPJAMSOSTEK Pastikan Layanan Peserta Berjalan Normal
• Kerja Sama dengan 2 Kementerian, BPJAMSOSTEK Bagikan Masker dan Hand Sanitizer ke PMI di 3 Negara
Dari hasil survei yang telah dilakukan oleh pihak BPJAMSOSTEK kepada perusahaan dan peserta beberapa waktu yang lalu, Surya mengatakan bahwa peserta dan perusahaan meminta agar mendapat pelayanan yang mudah dalam melalukan pencairan klaim JHT.
Khususnya bagi karyawan yang terkena PHK akibat dampak dari perusahaan yang tutup dan berhenti beroperasi dikarenakan Covid-19.
Hal tersebut mendorong pihak BPJAMSOSTEK Batam Nagoya membuat terobosan pelayanan berbasis digital yang disebut PeKa (Peduli PHK) sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepada para peserta atau pekerja yang di PHK guna mencairakan dana JHT.
“Dengan adanya Program PeKa, pekerja yang mengalami PHK massal dapat melakukan pengajuan secara kolektif melalui HRD perusahaan. Nantinya HRD perusahaanakan berkomunikasi dengan pembina perusahaan BPJAMSOSTEK guna melakukan monitoring dan mentracking proses pengajuan klaim JHT sampai dengan selesai,“ kata Surya.
Lebih lanjut Surya menjelaskan bahwa peserta nantinya diminta untuk melengkapi persyaratan klaim serta mengupload semua persyaratan tersebut kepada HRD perusahaan.
Lalu HRD perusahaan akan meneruskan semua persyaratan hasil yang di upload peserta ke pihak BPJAMSOSTEK Batam Nagoya untuk dilakukan verifikasi.
"Selanjutnya, pihak BPJAMSOSTEK Batam Nagoya akan menghubungi peserta yang bersangkutan, baik melalui email, telepon ataupun video conference guna melakukan verifikasi persyaratan yang diajukan," kata Surya.
Surya juga berharapa melalui inovasi layanan Program PeKa ini bisa memberikan kemudahan bagi para peserta sekaligus sebagai antisipasi percaloan yang mungkin marak terjadi.
“Meskipun layanan LAPAK ASIK dapat dilayani di 122 kacab dan 202 cabang perintis lainnya sesuai prinsip portabilitas SJSN, namun terobosan ini juga bentuk kepedulian untuk tetap memberikan pelayanan prima dan bersahabat bagi tenaga kerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK Batam Nagoya,” tutup Surya.
Dampak Covid-19 Klaim JHT Meningkat, BPJAMSOSTEK Pastikan Layanan Peserta Berjalan Normal
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Batam Nagoya memastikan layanan bagi perusahaan dan peserta yang ingin mengajukan klaim tetap berjalan normal.
Demikian disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Surya Rizal.
Surya mengatakan meskipun di kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya telah menerapkan sistem WFH (work from home) kepada sebagian karyawannya, ia menjamin hal tersebut tidak akan mengganggu pelayanan bagi peserta ataupun perusahaan.
“Sistem work from home itu diterapkan untuk meminimalisir penularan Covid-19 melalui sosial distancing kepada karyawan dan peserta. Jadi bagi peserta khususnya perusahaan tetap bisa berkomunikasi melalui pembina perusahaannya masing –masing menggunakkan telepon, pesan WA atau email,” kata Surya.
Sedangkan bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT, Surya mengatakan pihaknya telah menjalankan Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik), yang merupakan protokol layanan kondisi khusus terkait penyebaran virus Covid-19.
Sejak diberlakukan 23 Maret yang lalu, protokol Lapak Asik dijalankan dengan mekanisme layanan klaim online via situs antrean, bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU sehingga interaksi antara peserta dengan petugas dapat berkurang
“Selain memudahkan peserta, layanan ini tentunya berdampak pula pada perlambatan penyebaran pandemi Covid-19 yang sedang diupayakan penanganannya oleh pemerintah” ujarnya.
Khusus pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi melalui antrian online.
Selanjutnya peserta diwajibkan untuk upload dokumen yang menjadi syarat klaim, melalui surat elektronik atau email yang diberikan ketika melakukan registrasi.
“Kemudian berkas akan diproses dan diverifikasi oleh petugas. Peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti surat elektronik, whatsapp, sms, atau telepon,” jelas Surya.
Ia menuturkan sampai dengan Jumat (3/4/2020), BPJAMOSTEK Batam Nagoya telah melayani 810 peserta klaim JHT melalui prtokoler Lapak Asik.
Surya memperkirakan jumlah klaim tersebut akan meningkat dikarenakan penyebaran virus Covid-19 berdampak banyaknya perusahaan-perusahaan khususnya di Batam yang berhenti beroperasi dan menonaktifkan pekerjanya.
Namun dalam proses pelayanan masih terdapat beberapa kendala yang ditemui saat melakukan proses klaim tersebut.
Seperti kesulitan saat upload data oleh peserta, kekeliruan pengisian data hingga adanya oknum yang bermaksud membantu proses pencairan dengan meminta bayaran kepada peserta.
Menanggapi hal tersebut, Surya mengimbau kepada peserta untuk mengisi data registrasi khususnya nomor HP dan alamat email secara benar dan valid.
Hal ini agar memudahkan petugas dalam menghubungi peserta, tidak menggunakan jasa calo dalam proses klaim yang dapat merugikan peserta.
• Antisipasi Virus Corona, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Ambil Langkah Preventif, Ini Tujuannya
• Imbas Pandemik Covid-19, BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home
Surya mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK tidak akan memungut biaya apapun selama proses klaim, dan jika ada dokumen peserta yang belum diproses dihari yang sama.
Dia meminta peserta untuk melakukan proses pendaftaran antrean kembali karena kemungkinan terdapat kesalahan dalam pengisisan data registrasi sebelumnya.
“Atas nama BPJAMSOSTEK kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi, dan kami berharap para peserta bisa memaklumi hal tersebut. Jika memang terdapat kendala atau kesulitan, peserta bisa menguhubungi layanan call center BPJMASOSTEK di 175,” tutur Surya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan protokol Lapak Asik dilakukan semata-mata demi menjaga keselamatan dan kesehatan peserta dan karyawan BPJAMSOSTEK.
"Kami tetap bekerja seoptimal mungkin untuk melayani peserta, walaupun tanpa kontak fisik," katanya.
“Semoga upaya yang kita lakukan ini dapat berkontribusi positif dalam penanggulangan Covid-19 ini,dan turut mendukung upaya pemerintah dalam menghentikan penularan wabah Covid-19” tutup Surya.(Tribunbatam.id/Zabur Anjasfianto)