KECELAKAAN KERJA DI BATAM
Satreskrim Polresta Barelang Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Kerja PT Bandar Abadi Tanjung Uncang
Dua tersangka yakni Safety Incharge, Anggita Parlindungan dan Foreman Mechanic Propeller, Sumarsono.
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Septyan Mulia Rohman
Yakni, saat pagi hari dilakukan pembukaan manhole yang ada di ruang mesin. Pada pukul 09.30 WIB pekerja masuk ke ruang mesin dan melakukan pengerjaan.
Belum diketahui penyebabnya percikan api menyambar gas yang keluar dari manhole.
Saat itu terjadi kebakaran di dalam ruang mesin. Pekerja yang berada di dalam ruang mesin sebanyak tujuh orang terkena semburan api.
Yon Cahyono Manager HRD PT Bandar Abadi mengatakan, setelah kejadian tersebut, pihak perusahaan dibantu oleh Sekuriti langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.
Enam orang dibawa ke Rumah sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) dan satu orang dilarikan ke Graha Hermin.
Setelah mendapat pertolongan pada pukul 15.30 WIB, satu dari enam korban yang dirawat di RSUD EF meninggal dunia.
Sampai saat ini, kata Cahyono, pihaknya masih melakukan penyidikan internal terhadap kejadian tersebut.
"Dari laporan produksi bahwa di dalam ruang meain tidak ada progres pengerjaan yang menimbulkan api. Jadi kita masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut," kata Cahyono.
Sementara mengenai kejadian tersebut Cahyono mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai akhir.
"Untuk karyawan PT Bandar Abadi kita bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian tersebut," kata Cahyono.
Sementara untuk korban yang merupakan karyawan Subcont di PT Bandar Abadi mengatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut.
"Yang jelas kita akan kawal sampai semua hak- haknya dipenuhi," kata Cahyono.(TribunBatam.id/Eko Setiawan/Ian Sitanggang)