RAMADHAN DI ANAMBAS

Seruan Bupati Anambas, Shalat Tarawih di Rumah Saja, Jika Mendesak Ini yang Dilakukan

Bupati Anambas, Abdul Haris mengimbau umat muslim di Anambas salat tarawih di rumah saja saat situasi pandemi Covid-19

Editor: Dewi Haryati
Tribunnewsbatam.com/Argianto DA Nugroho
ilustrasi umat muslim melakukan salat Tarawih perdana secara berjemaah di Masjid Raya Batam, Batam Center, Provinsi Kepri. Ibadah Ramadan tahun ini, umat Muslim diimbau pemerintah untuk salat tarawih di rumah, termasuk di Anambas 

"Ibadah tarawih kita bersama-sama dengan keluarga dengan istri dengan anak-anak, yang pada kondisi tertentu kita alpa dan hilang kesempatan itu," kata dia.

Asrorun mengatakan, berdasarkan hadis sahih, sebaik-baik shalat adalah di rumah.

Oleh karena itu, kata Asrorun, bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 bisa dijadikan salah satu cara untuk menjadikan rumah sebagai pusat kegiatan keagamaan sementara.

"Hikmah Covid-19 menjadikan rumah kita bercahaya dan juga menjadi sentral kegiatan keagamaan," ucap Asrorun.

3. Ubah kebiasaan beribadah

Setelah melakukan ibadah dari rumah, menurut Asrorun, ada beberapa hal lain terkait ibadah saat Ramadhan yang harus diubah sementara, di antaranya adalah mengubah kebiasaan bersedekan langsung.

"Kebiasaan sedekah buka puasa bersama dalam bentuk makanan, kita undang tetangga atau kita hadir dengan buka bersama, kita geser dan kita ganti dengan cara mengirimkannya ke rumah oleh petugas ke rumah-rumah masyarakat yang membutuhkan," ucap dia.

"Kebiasaan zakat disalurkan dalam bentuk langsung kita geser menjadi zakat ke lembaga lembaga amil yang terpercaya secara online," kata dia.

Asrorun mengatakan, jika biasanya umat muslim memberikan zakat atau sedekah untuk membangun sarana dan prasarana masjid, ada baiknya sumbangan tersebut terlebih dahulu dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Sebab, kata dia, saat ini banyak masyarakat yang memerlukan bantuan karena terdampak oleh wabah Covid-19.

"Kita fokuskan alokasi zakat infak dan sedekah kita untuk pemenuhan APD (alat pelindung diri) membantu saudara-saudara kita," ujar dia.

Selain sedekah dan zakat, umat Muslim juga diimbau untuk melakukan pengajian secara online sebagai pengganti pengajian offline yang biasa dilakukan di masjid atau majelis taklim.

Serta melakukan tadarus shalat Tarawih dan shalat malam di rumah masing-masing.

Semua itu, lanjut Asrorun, perlu ditaati agar penyebaran Covid-19 terhenti, tetapi kegiatan beribadah di bulan Ramadhan tetap maksimal.

"Bulan suci Ramadhan kita gunakan untuk secara bersama-sama sebagai wujud peneguhan komitmen hablumminallah dengan meningkatkan aktivitas ibadah menjadikan rumah," ujar Asrorun.

Kementerian Agama pun sudan menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.

Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau halal bi halal.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.

4. Tidak mudik

Asrorun juga mengimbau umat Muslim untuk tidak mudik, baik menjelang bulan Ramadhan maupun jelang hari raya Idul Fitri.

Hal ini menurut dia penting ditaati untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

"Pemerintah telah menetapkan Jabodetabek sebagai kawasan dengan pembatasan sosial berskala besar. Masuk kategori zona penularan tingkat tertinggi," ujar dia.

Baca juga: Kemenag Minta Buka Puasa Bersama Ditiadakan Selama Pandemi Covid-19

Asrorun juga menyebut, berdasarkan hadis sahih, Nabi Muhammad SAW melarang umatnya yang berada di daerah terkena wabah untuk keluar dari daerah tersebut.

Begitu pula umat yang berada di luar daerah wabah. Mereka diimbau untuk tidak memasuki daerah wabah.

"Kalau anda berada di kawasan Jabodetabek, berada di kawasan merah penyebaran, makan jangan keluar dari kawasan merah itu, yang jika anda keluar akan potensial menularkan kepada saudara-saudara kita," ujar dia.

Ia pun mengingatkan jangan sampai niat baik bersilaturahim justru menjadi malapetaka bagi orang lain.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat khususnya umat Muslim untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik.

"Jangan sampai niat baik dilakukan dengan cara yang salah berdampak buruk bagi silaturahim. Tujuannya adalah silaturahim, tetapi justru menyebabkan malapetaka, tentu ini akan melahirkan dosa," ujar Asrorun.

Tak Ada Bazar Ramadhan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta tegas masyarakat untuk tidak mengadakan bazar Ramadan.

Mengingat penyebaran Covid-19 terkhusus di Batam dan Tanjungpinang masih menjadi perhatian khusus.

"Jadi tidak ada yang mengadakan bazar Ramadan. Ini untuk kemaslahatan umat dan masyarakat Kepri pada umumnya," ujar Wakil Ketua MUI Kepri Bambang Maryono, Senin (20/4/2020).

Ia pun meminta Gubernur dan Wali Kota, serta Bupati di Kepri tetap tegas dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kepala daerahnya harus tetap tegas soal wabah ini. Tidak ada kata pikir-pikir dulu kalau tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi wilayah Batam dan Tanjungpinang," ujarnya.

Sebab MUI juga sudah mengeluarkan maklumat dalam menyambut Ramadan. Dimana tetap tidak dulu menjalankan ibadah salat Jumat dan lima waktu di masjid.

"Intinya menghindari yang namanya ada kumpul. Tapi tetap petugas masjid yang adzan, murotal, tadarus dilakukan di masjid," ucapnya.

Kekhawatiran ini terlebih khusus di Tanjungpinang. Pasalnya pejabat hingga kepala daerah serta istrinya sudah terpapar virus tersebut.

"Jangan sampai umat Islam nantinya bukan Lebaran ketupat, tapi banyak berduka karena Covid-19. Karena umat Islam dan masyarakat di Kepri tak patuhi aturan," jelasnya.

Selain itu, Bambang juga memberikan tanggapannya terkait usulan masyarakat untuk minta menutup swalayan serta pasar.

"Jangan pasar dan swalayan ditutup. Bagaimana nanti masyarakat mau memenuhi kebutuhannya. Tapi tegaskan wajib pakai masker dan pasar atau swalayan wajib menyediakan hand sanitizer.

Kalau pembeli masuk tak pakai masker suruh pulang untuk pakai, baru boleh masuk," katanya. (TribunBatam.id/Rahma Tika/ Hening Sekar Utami/Endra Kaputra) (Kompas.com)

*Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Arahan MUI Terkait Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19 "

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved