BATAM TERKINI

Simpan Sabu 216 Gram di Celana Dalam, Perempuan Cantik Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

Seorang perempuan bernama Resty Amalia (29), ditangkap di Bandara Hang Nadim Internasional, Batam, Kepri Kamis (23/4/2020 ) sekitar pukul 08.20 WIB.

Editor: Sihat Manalu
TribunBatam.id/Istimewa
Calon penumpang maskapai komersil, Resty Amalia. Ia ditangkap otoritas keamanan Bandara Hang Nadim Batam karena terbukti menyimpan kedapatan sabu-sabu seberat 216 gram di celana dalamnya, Kamis (23/4/2020) kemarin. TRIBUN BATAM / DOK HANG NADIM BATAM 

Vonis itu lebih separoh dikurangi oleh hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung sebelumnya, menuntut terdakwa 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Karena perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahkan hukuman dalam pasal ini ancaman hukuman mati.

Dengan hukuman ringan itu  Jaksa Penuntut Umum , Rumondang tak tinggal diam. Ia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Kami banding akan putusan hakim tersebut," kata Rumondang, Kamis (23/4/2020).

Sebelumnya, Aan Sofyan mengendalikan sabu dari Lapas Tanjungpinang. Kronologis terbongkarnya kasus ini pada Jumat 24 Agustus 2018, saksi Budhi Hariawan ditelepon oleh terdakwa yang menanyakan kabar. Dan meminta tolong untuk mengambil titipan paket berisi Narkotika jenis sabu seberat 1187,9 gram.

Kemudian terdakwa Aan menyuruh Budhi mengantar paket besar berisi Narkotika dengan berat brutto 3142,5 gram, pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2018 melalui Titipan Kilat (Tiki) Aladin Batam Center dengan alamat tujuan Sri Yuanti, SE. Jalan Salemba No.216 Kel. Punggolaka, Kec. Puuwatu Kendari, Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya terdakwa Aan ini menyuruh saksi Budhi untuk mengambil paket lagi di depan Swalayan Top 100 sebanyak  sembilan  paket berisi Narkotika berat brutto 3553,6 gram. Kemudiam akan dikirim ke Baharudin Djalil di Jalan Maccini Baru B.II No.14 Kel. Maccini Gusung, Makasar, Sulawesi Selatan.

Sembilan paket berisi Narkotika dengan berat brutto 3300 gram, tujuan atas nama Andi S Jalan Kelapa Kuning IX Blok H2 No. 8 Pondok Kelapa Duren Sawit, Jakarta. Selanjutnya, satu paket berisi Narkotika dengan berat brutto 77,5 gram, tujuan atas nama ibu Lily Serpong Garden Cluster Green Harmoni Blok B.9 No.12 A Cisauk, Tangerang.

Aan Sofyan bukanlah manusia merdeka saat mengendalikan bisnis haramnya. Sebab, Aan saat ini masih berstatus sebagai napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.

Dia ditangkap polisi 2 Maret 2016 lalu. Karena kedapatan menjual narkotika seberat sekitar 450 gram atau hampir setengah kilogram.

Atas perbuatannya ini, pengadilan yang sama yakni Pengadilan Negeri Batam memvonis Aan Sofyan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kemudian JPU Susanto Martua saat itu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Dan akhirnya, PT Pekanbaru menaikkan lima tahun vonis, yakni menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (leo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved