BATAM TERKINI

Simpan Sabu di Celana Dalam, Calon Penumpang Maskapai Komersil Ditangkap Petugas Bandara Hang Nadim

Resty Amalia merupakan calon penumpang pesawat komersil dari Batam-Surabaya-Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

TribunBatam.id/Istimewa
Calon penumpang maskapai komersil, Resty Amalia. Ia ditangkap otoritas keamanan Bandara Hang Nadim Batam karena terbukti menyimpan kedapatan sabu-sabu seberat 216 gram di celana dalamnya, Kamis (23/4/2020) kemarin. TRIBUN BATAM / DOK HANG NADIM BATAM 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Calon penumpang satu maskapai komersil harus berurusan demgan petugas keamanan Bandara Hang Nadim, Batam.

Perempuan 29 tahun ini ditangkap otoritas keamanan Bandara Hang Nadim karena terbukti membawa narkotika janis sabu-sabu yang disimpan di alat vitalnya.

Kejadian ini terjadi sekira pukul 08.20 WIB, Kamis (23/4/2020) kemarin.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Sumarna mengatakan, Resty Amalia merupakan calon penumpang pesawat komersil, dari Batam-Surabaya-Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (avsec) Bandara Hang Nadim memeriksa ada kejanggalan di badan Resty Amalia.

“Yang bersangkutan berencana berangkat Kamis pagi. Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas," kata Sumarna.

Petugas kemudian menggiring Resty Amalia ke ruangan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan digeledah badan, terdapat plastik yang ia sembunyikan di bagian bawah celana dalam.

"Kami menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 216 gram di bagian celana dalamnya," jelas Sumarna.

Terhadap barang tersebut kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK). Dan berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut sebagai narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, Resty Amalia berikut barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pernyataan Lengkap Andi Taufan Mundur dari Staf Khusus Presiden Jokowi

1 PDP di Anambas Reaktif Rapid Test, Pendatang Mesti Lapor Lurah Setempat

“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) di tengah pandemik Covid-19,” tuturnya.

Sementara itu, terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepri.

Untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.(TribunBatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved